Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan keberatan, jika pihaknya ikut dibawa dalam kesimpulan rapat di Komisi II DPR pada hari ini, Rabu (11/1/2023). Adapun kesimpulan rapat itu mengenai sistem proporsional terbuka.
Padahal saat ini tengah riuh wacana sistem proporsional terbuka atau tertutup yang menjadi pembahasan setelah adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mohon izin juga terkait yang nomor tiga, kami melihat bahwa ini Komisi II DPR bersama dengan Mendagri berarti mewakili unsur pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP bersepakat untuk sistem pemilu proporsional terbuka. Kami posisi pemerintah itu menghormati, tidak mau mendahului keputusan MK," kata Tito di dalam rapat Komisi II, Rabu (11/1/2023).
Tito mengatakan, semua pihak memahami baik proporsional terbuka atau tertutup memiliki sisi positif dan sisi negatif. Namun, posisi pemerintah tidak condong ke salah satu opsi tersebut.
Ia merasa, bila nama Mendagri ikut ditulis di dalam kesimpulan yang menyepakati sistem proporsional terbuka, hal itu akan dikesankan sebagai bentuk dukungan. Padahal, ia menegaskan posisi pemerintah menyerahkan kepada MK yang masih memproses judicial review.
"Posisi pemerintah menyerahkan kepada MK dan juga kepada DPR. Jadi tidak mengendorse salah satu, saya kira. Jadi kalau ini, kami seolah sudah mengendorse salah satu dan apa sepertinya kami mendahului MK," kata Tito.
Tito merasa kurang tepat, bila pemerintah harus mendahului MK melalui kesepakatan sebagaimana yang tertulis di kesimpulan.
"Jadi apapun yang diputuskan MK, pemerintah pada prinsipnya adalah patuh. Tapi tidak mendahului," kata Tito.
Tito mengatakan, pemerintah tidak masalah, apabila ternyata KPU, Bawaslu maupun DKPP memiliki pendapat yang sama dengan Komisi II DPR. Hanya saja, ia menekankan pemerintah dalam hal ini Kemendagri tidak ingin mendahului putusan MK.
Baca Juga: Gaduh Sistem Proporsional Tertutup, Jusuf Kalla Beberkan 'Borok' Pemilu Terbuka: Jeruk Makan Jeruk
"Tapi posisi pemerintah tidak ingin mendahului dan menghormati lembaga yang dibuat oleh rakyat juga sesuai konstitusi, yaitu MK, kami menghormati itu, tidak ingin mendahului itu," ujar Tito.
Adapun kesimpulan poin tiga yang saat ini masih menjadi pembahasan sebagai berikut:
"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008".
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Terungkap! AHY Bongkar Misi Khusus Gibran Sambangi SBY di Cikeas Pagi-pagi
-
Penggerebekan di Apartemen Kebon Jeruk, Buronan Narkoba dan Pelaku Kasus Pembunuhan Diciduk
-
Adu Pendidikan Raffi Ahmad, Taufik Hidayat dan Putri Komarudin: Calon Menpora?
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini
-
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
-
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Dorong Percepatan Harapan Prabowo
-
Video Massa Demo Diduga Geruduk Rumah Presiden Nepal, Foto Wajahnya Langsung Dilempar ke Lantai
-
Pusat Pemerintahan Nepal Resmi Kosong Usai Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Teror Perampok Duren Sawit: Todong Nenek dengan Senpi, 2 Pelaku Diringkus, Polisi Buru Sisanya
-
Kasus Ojol Tewas di Makassar: Yusril Beri Ultimatum Polda Sulsel, Ada Apa?