Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara usai dituding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, telah mengajukan pertanyaan yang terkesan tidak sopan.
Pertanyaan yang dimaksud ialah adanya hubungan khusus antara Putri dan Yosua.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut, pihaknya sama sekali tidak pernah mengajukan pertanyaan tersebut. Dia menilai Putri telah berhalusinasi.
"(Putri) halu (halusinasi). Kami ada rekaman video proses asesmen itu. Pertanyaan itu (soal dugaan perselingkuhan dengan Brigadir Yosua) tidak ada," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Edwin juga turut memaparkan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh tim LPSK ketika hendak meng-asesmen Putri. Beriktu daftar pertanyaan itu:
- Apakah permohonan perlindungan diajukan atas inisiatif PC (Putri Candrawathi) sendiri?
- Apakah ada dari pihak keluarga yang biusa dampingi proses pemeriksaan (asesmen)?
- Apakah ingin pemeriksaan dijadwal ulang?
- Apa yang dirasa PC sebagai terduga korban pelecehan?
- Bagaimana pencabulan terjadi?
- Ditanya apakah PC merasa sendirian?
- Apa yang membuat PC merasa malu?
Atas hal itu, Edwin merasa Putri sudah menyampaikan keterangan bohong dalam persidangan.
"(Putri Candrawati) bohong," singkat Edwin.
Putri Tolak Pendampingan LPSK
Sebelumnya, Putri mengungkap alasannya tidak didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sewaktu penanganan awal kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diungkapkan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Tangisan Jadi Tameng, Ucapan hingga Gestur Emosi Putri Candrawathi Tidak Sinkron di Mata Ahli
Bermula ketika tim kuasa hukum Putri bertanya mengenai alasan kliennya menolak tawaran pendampingan dari LPSK. Padahal beberapa pihak lain diterima Putri dengan senang hati.
"Banyak sekali pemberitaan pada saat LPSK mengunjungi, saudara dianggap tidak kooperatif karena saudara tidak dapat diperiksa," ujar tim hukum Putri.
"Sementara pada saat diperiksa Komnas HAM, Komnas Perempuan maupun Apsifor, pihak-pihak yang lain ini bisa memeriksa dan mengakses saudara. Bisa saudara ceritakan kenapa pada saat LPSK memeriksa saudara tidak bisa?" sambungnya.
Putri menjelaskan dirinya menolak pendampingan dari LPSK lantaran pertanyaan pertama yang diajukan oleh tim LPSK.
"Waktu itu dari LPSK datang ke rumah saya yang di Saguling, terus saya diperiksa oleh kalau tidak salah satu psikiater satunya lagi psikolog. Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam," kata Putri.
Tim hukum Putri memperdalam maksud Putri tersebut. Putri menjelaskan jika tim LPSK menanyakan perihal adanya hubungan khusus dengan Brigadir Yosua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025