Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara usai dituding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, telah mengajukan pertanyaan yang terkesan tidak sopan.
Pertanyaan yang dimaksud ialah adanya hubungan khusus antara Putri dan Yosua.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut, pihaknya sama sekali tidak pernah mengajukan pertanyaan tersebut. Dia menilai Putri telah berhalusinasi.
"(Putri) halu (halusinasi). Kami ada rekaman video proses asesmen itu. Pertanyaan itu (soal dugaan perselingkuhan dengan Brigadir Yosua) tidak ada," kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Edwin juga turut memaparkan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh tim LPSK ketika hendak meng-asesmen Putri. Beriktu daftar pertanyaan itu:
- Apakah permohonan perlindungan diajukan atas inisiatif PC (Putri Candrawathi) sendiri?
- Apakah ada dari pihak keluarga yang biusa dampingi proses pemeriksaan (asesmen)?
- Apakah ingin pemeriksaan dijadwal ulang?
- Apa yang dirasa PC sebagai terduga korban pelecehan?
- Bagaimana pencabulan terjadi?
- Ditanya apakah PC merasa sendirian?
- Apa yang membuat PC merasa malu?
Atas hal itu, Edwin merasa Putri sudah menyampaikan keterangan bohong dalam persidangan.
"(Putri Candrawati) bohong," singkat Edwin.
Putri Tolak Pendampingan LPSK
Sebelumnya, Putri mengungkap alasannya tidak didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sewaktu penanganan awal kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diungkapkan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Tangisan Jadi Tameng, Ucapan hingga Gestur Emosi Putri Candrawathi Tidak Sinkron di Mata Ahli
Bermula ketika tim kuasa hukum Putri bertanya mengenai alasan kliennya menolak tawaran pendampingan dari LPSK. Padahal beberapa pihak lain diterima Putri dengan senang hati.
"Banyak sekali pemberitaan pada saat LPSK mengunjungi, saudara dianggap tidak kooperatif karena saudara tidak dapat diperiksa," ujar tim hukum Putri.
"Sementara pada saat diperiksa Komnas HAM, Komnas Perempuan maupun Apsifor, pihak-pihak yang lain ini bisa memeriksa dan mengakses saudara. Bisa saudara ceritakan kenapa pada saat LPSK memeriksa saudara tidak bisa?" sambungnya.
Putri menjelaskan dirinya menolak pendampingan dari LPSK lantaran pertanyaan pertama yang diajukan oleh tim LPSK.
"Waktu itu dari LPSK datang ke rumah saya yang di Saguling, terus saya diperiksa oleh kalau tidak salah satu psikiater satunya lagi psikolog. Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam," kata Putri.
Tim hukum Putri memperdalam maksud Putri tersebut. Putri menjelaskan jika tim LPSK menanyakan perihal adanya hubungan khusus dengan Brigadir Yosua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam