Suara.com - Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang sekaligus Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro batal mendapatkan tuntutan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam persidangan yang mengadili Benny, hakim secara tegas menolak tuntutan jaksa soal hukuman mati yang seharusnya dijatuhkan kepada Benny atas kasus korupsi senilai Rp22,788 triliun yang dilakukannya dan jelas merugikan negara.
Lalu, apa yang sebenarnya membuat tuntutan ke Benny ditolak?
Alasan vonis pidana nihil
Vonis hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak oleh hakim. Adapun beberapa alasan yang menyebabkan vonis JPU kepada Benny ditolak.
Pertama, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan, yaitu pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
Kedua, penuntut umum tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga hal ini masih abu-abu dan tidak dapat diterima begitu saja.
Alasan ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim, menilai terdakwa melakukan tipikor saat situasi negara aman dalam artian tidak sedang terjadi krisis moneter atau situasi sejenisnya.
Alasan keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.
Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati
Hukuman mati ditolak
Karena banyak hal yang belum bisa dipenuhi oleh JPU, majelis hakim pun secara tegas menolak vonis atau tuntutan JPU atas hukuman mati yang didakwakan kepada Benny.
"Oleh karena itu, beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.
Tak hanya itu, hakim pun juga mengungkap alasan mengapa hukuman mati ditolak secara personal Benny.
"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga," lanjut hakim Eko.
Kejagung akan ajukan banding
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati
-
Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil
-
Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T
-
Tolak Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa, Hakim Vonis Pidana Nihil Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro
-
Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali
-
Pascabanjir di Padang, Penyintas Mulai Terserang ISPA dan Penyakit Kulit
-
Prabowo Panggil Semua Kepala Daerah Papua ke Istana, Sinyal Gebrakan Baru?