Suara.com - Partai Buruh menargetkan kadernya dapat menduduki 9 kursi di DPR RI pada ajang Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022.
"Lumbung suara Partai Buruh adalah di Jawa Barat. Kami menargetkan 20 kursi DPR RI," kata Said Iqbal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/1/2023).)
Selain itu, Said Iqbal juga menargetkan beberapa jabatan kepala daerah.
Tak hanya tingkat kota atau kabupaten, Partai Buruh menargetkan kadernya menduduki dua jabatan gubernur di Provinsi Papua Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Bahkan 5 kepala daerah akan kami menangkan, antara lain calon Wali Kota Bekasi, Bupati Kabupaten Bekasi, Wakil Bupati Kabupaten Karawang, Walikota clCimahi, Wakil Wali Kota depok dan beberapa daerah targetnya 10," ucap Said Iqbal.
"2 gubernur akan kemungkinan besar Partai Buruh tembus, yaitu di Papua Tengah dan Sulawesi Tenggara," Said menambahkan.
Said Iqbal melanjutka, nantinya calon gubernur yang akan maju dari dua provinsi itu merupakan seorang tokoh masyarakat. Dia belum menyebutkan secara detail siapa kedua tokoh tersebut.
"Papua Tengah kami berkeyakinan gubernur dari Partai Buruh. Karena beliau adalah tokoh besar yang belum bisa kami sebutkan dan Sulawesi Tenggara juga tokoh besar, yang belum bisa kami sebutkan," paparnya.
Partai Buruh Dukung Proporsional Tertutup
Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan sepakat dengan wacana penerapan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup yang belakangan ini kerap menjadi pembahasan oleh beberapa aktor politik.
Meski begitu, Partai Buruh mengatakan masih ada syarat-syarat yant harus dipenuhi jika sistem tersebut diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami setuju sistem proporsional tertutup dengan bersyarat. Tapi bersyarat, tidak seperti yang dimaksud oleh PDIP dan Partai Bulan Bintang ya," ucap Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan di Bundaran Patung Kuda Arjuna, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Said Iqbal menerangkan syarat yang dimaksud ialah partai politik harus menyetorkan nama calon anggota legislatifnya ke KPU dalam rentang waktu yang sudah ditentukan.
Setelah itu, KPU harus mengumumkan nama-nama calon dari setiap daerah pemilihan (dapil) tersebut. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui calon yang akan dipilih sesuai nomor yang urut yang sudah diumumkan oleh KPU.
"Syaratnya adalah dalam waktu tertentu misal, sebulan, dua bulan atau tiga bulan, setiap parpol mengajukan nama-nama. Nomor satu sampai sesuai jumlah dapil, jumlah kursi dalam satu dapil," ungkap Saiq Iqbal.
Berita Terkait
-
Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh Gelar Demo di Patung Kuda
-
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Sebut Jokowi Dibodoh-bodohin: Perppu Ciptaker Perbudakan Modern
-
Tak Cuma PDIP, Partai Buruh Setuju Proporsional Tertutup: Tapi Ada Syaratnya, Tak Seperti Beli Kucing dalam Karung
-
Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Partai Buruh Tumpah Ruah di Kawasan Patung Kuda Jakarta
-
Jalan Menuju Istana Ditutup Kawat Berduri dan Barrier Beton Jelang Demo Partai Buruh
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian