"Terkait aliran uang, kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi, uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan Pasal-pasal lain selain Pasal suap dan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, terkait dugaan aliran uang Lukas ke OPM, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Ali menyampaikan, setiap informasi yang berkembang pasti didalami, termasuk kemungkinan pengalihan atau penyamaran aset dari hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Lukas Enembe.
"Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterima oleh tersangka LE [Lukas Enembe] ini," ujarnya.
"Kami pastikan juga didalami sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan Undang-undang lain seperti TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]. Ini juga menjadi kajian kami di depan," imbuh Ali.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ia ditahan untuk 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.
Lukas disebut menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Baca Juga: Tangkap Lukas Enembe di Papua, Ketua KPK Tak Mau Terjebak Potensi Konflik Luar Biasa
Berita Terkait
-
Tangkap Lukas Enembe di Papua, Ketua KPK Tak Mau Terjebak Potensi Konflik Luar Biasa
-
Misteri Hubungan Lukas Enembe dengan Anton Gobay, Benarkah Ada Kedekatan?
-
Banyak Pengangguran Gabung KKB Papua, Lapangan Kerja Solusinya?
-
Pernah Ditangkap 2014, Anton Gobay Disebut Memasok Senjata Api untuk TPNPB-OPM
-
TPNPB-OPM Klaim Tembak Pesawat TNI di Pegunungan Bintang
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific