Dana tersebut diduga digunakan oleh La Nyalla untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
Namun, La Nyalla menilai bahwa status tersangka untuk dirinya dari Kejaksaan TInggi Jawa Timur atas kasus dana hibah tidak mendasar.
Selama menjalankan proses hukum, La Nyalla sempat dicari-cari karena kabur ke Singapura sampai akhirnya dideportasi.
Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla langsung menggunakan haknya untuk menggugat lewat praperadilan. Namun ternyata, hakim tunggal memenangkan La Nyalla dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.
Kejati Jatim pun tidak menyerah, pada April 2016 kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.
Sprindik tersebut ditandatangani langsung tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.
Setelah beberapa hari kemudian, kejaksaan kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla, dimana kali ini penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut dikarenakan terdapat temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2013.
Berdasarkan dengan penetapan kembali dirinya menjadi tersangka, ia pun kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Ia pun kembali memenangkan gugatan yang berhasil menggugurkannya dari status tersangka.
Dibidik KPK
Tidak hanya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla juga dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
Pada saat itu, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa KPK tengah melakukan supervisi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa TImur. Salah satu supervisi tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi La Nyalla.
Agus menyebut, tidak menutup kemungkinan bahwa KPK akan menjerat La Nyalla sebagai tersangka.
Di tahun 2015, KPK pernah meminta keterangan kepada La Nyalla terkait dengan proyek Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya.
Berita Terkait
-
Baim Wong Trending Usai Antar Erick Thohir Daftar Calon Ketum PSSI, Netizen: Delegasi dari Klub Valencia
-
Raffi Ahmad dan Sejumlah Artis Ini Antar Erick Thohir Daftar Jadi Ketum PSSI
-
Bos Sriwijaya FC Dukung Erick Thohir Pimpin PSSI: Bisa Menang Mutlak
-
Deretan Artis Dukung Erick Thohir Maju Pimpin PSSI, Baim Wong Diminta Tak Recoki Niat Bersih-bersih Federasi
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum