News / Nasional
Minggu, 15 Januari 2023 | 15:55 WIB
Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti. (Suara.com/Bagaskara)

Dana tersebut diduga digunakan oleh La Nyalla untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.

Namun, La Nyalla menilai bahwa status tersangka untuk dirinya dari Kejaksaan TInggi Jawa Timur atas kasus dana hibah tidak mendasar.

Selama menjalankan proses hukum, La Nyalla sempat dicari-cari karena kabur ke Singapura sampai akhirnya dideportasi.

Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla langsung menggunakan haknya untuk menggugat lewat praperadilan. Namun ternyata, hakim tunggal memenangkan La Nyalla dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.

Kejati Jatim pun tidak menyerah, pada April 2016 kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.

Sprindik tersebut ditandatangani langsung tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.

Setelah beberapa hari kemudian, kejaksaan kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla, dimana kali ini penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut dikarenakan terdapat temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2013.

Berdasarkan dengan penetapan kembali dirinya menjadi tersangka, ia pun kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga: Deretan Artis Dukung Erick Thohir Maju Pimpin PSSI, Baim Wong Diminta Tak Recoki Niat Bersih-bersih Federasi

Ia pun kembali memenangkan gugatan yang berhasil menggugurkannya dari status tersangka.

Dibidik KPK

Tidak hanya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, La Nyalla juga dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.

Pada saat itu, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa KPK tengah melakukan supervisi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa TImur. Salah satu supervisi tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi La Nyalla.

Agus menyebut, tidak menutup kemungkinan bahwa KPK akan menjerat La Nyalla sebagai tersangka.

Di tahun 2015, KPK pernah meminta keterangan kepada La Nyalla terkait dengan proyek Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya.

Selama dilakukan pemeriksaan, La Nyalla mengaku bahwa ia ditanya mengenai cara memenangkan tender di Rumah Sakit Unair. Ia menyebut bahwa perusahaannya melakukan joint operation (JO) dengan perusahaan lain di rumah sakit tersebut sejak tahun 2010.

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya melakukan penyelidikan soal pembangunan rumah sakit, tetapi juga termasuk pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka, tetapi pengusutan kasus tersebut tidak sampai menetapkan La Nyalla menjadi seorang tersangka.

Ungkapan soal mahar politik

Pada awal tahun 2019, La Nyalla pernah mengeluarkan nyanyian ke media bahwa ia dimintai uang sebesar Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Ia menyebut bahwa uang tersebut merupakan mahar politik yang diminta untuk diusung sebagai calon gubernur Jawa Timur. Uang tersebut akan digunakan untuk biaya pembayaran saksi di tempat pemungutan suara.

Namun, La Nyalla diketahui tidak menyerahkan uang yang disyaratkan oleh Prabowo tersebut sampai akhirnya pencalonannya terhenti.

Ia merasa disia-siakan oleh Prabowo, dan merasa tidak menyangka akan dimarahi oleh Prabowo karena permasalahan uang tersebut. La Nyalla mengaku ia sudah mendukung Prabowo sejak tahun 2009 saat masih menjadi calon wakil presiden.

Pindah haluan politik

Dikarenakan ada sedikit permasalahan dengan Prabowo dan ia merasa kesal, La Nyalla pun memutuskan untuk tidak lagi mendukung Prabowo dalam Pilpres 2019.

La Nyalla diketahui menjadi oposan sejak Prabowo digandeng Megawati menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2009 sampai saat Prabowo maju mencalonkan diri menjadi calon presiden di tahun 2014.

Bahkan, pada tahun yang sama ia juga membuka Rumah Merah Putih sebagai basecamp untuk para pendukung Prabowo.

Namun, ternyata La Nyalla tidak mendapatkan dukungan partainya sendiri untuk maju jadi calon Gubernur Jatim pada tahun 2017.

Sejak saat itu, La Nyalla tak lagi berada di kubu Prabowo ataupun kubu oposisi karena tidak adanya dukungan politik dari pihak Prabowo untuknya.

Sejak bulan April 2018, La Nyalla pun bergabung menjadi kader Partai Bulan Bintang (PBB) berdasarkan konfirmasi dari Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

Sebarkan hoaks

La Nyalla kembali menjadi sorotan saat mengaku pernah memfitnah Jokowi sebagai seorang PKI. Ia juga meminta maaf dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Ia juga mengaku sudah meminta maaf sebanyak tiga kali kepada Presiden Jokowi, dan Jokowi pun telah membenarkan hal tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Load More