Suara.com - Keluarga korban penculikan dan pembunuhan seorang anak di Makassar, Sulawesi Selatan meminta supaya aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap dua pelaku berinisial AD (17) dan MF (18) atas perbuatan keju mereka yang menghilangkan nyawa MFS (11).
"Kami minta pelaku dihukum mati, meskipun dia (pelaku) di bawah umur atau sudah dewasa. Tidak ada kata damai," tegas ayah korban bernama Karmin dikutip Pantau.com -- jaringan Suara.com pada Minggu (15/1/2023).
Ayah korban mengatakan bahwa perbuatan dua pelaku itu sangat sadis. Bahkan, perilaku mereka dinilai sangat kurang ajar karena menculik dan mengeksekusi korban.
Tak hanya itu, ayah korban juga mengakui bahwa dua pelaku datang ke rumah meminta brosur untuk ikut membantu mencari anaknya yang hilang.
"Kurang ajar sekali mereka. Waktu saya pulang dari melapor kehilangan anak di Polsek Panakukang, dia (MF) datang dan bertanya ada rekaman CCTV Indomaret kita dapat, lalu saya perlihatkan videonya. Baru dia bilang lagi, sudah didapat anak ta’ (anaknya), saya bilang belum," ucap sang ayah korban.
Ia juga mengatakan bahwa salah satu pelaku datang ke rumah untuk meminta brosur dan mengaku ingin ikut mencari korban.
"Dia juga minta brosur, lalu masuk ke rumah. Brosurnya dikasih anak-anak di dalam, katanya akan ikut mencari korban," lanjut Karmin.
Berdasarkan keterangan warga, pelaku AD terlihat bermain lato-lato di depan lorong jalan sembari menunggu MF mengambil brosur.
Karmin dan keluarganya berusaha menyebar brosur anak hilang melalui media sosial serta ditempelkan di berbagai tempat keramaian sejak korban menghilang pada Jumat, 6 Januari 2023.
Baca Juga: Penculik dan Pembunuh Anak di Makassar Datang ke Rumah Korban Tawarkan Bantuan
Tak kunjung ada kabar mengenais sang anak, Karmin memutuskan untuk melaporkan kehilangan ke kantor polisi pada 8 Januari 2023. Ia juga menyerahkan rekaman CCTV milik minimarket tempat korban menjadi juru parkir.
Dari rekaman CCTV, terlihat korban MFS dipanggil pelaku. Korban turut memanggil temannya berinisial A tetapi ditolak. Saat itu, korban dibonceng sepeda motor pelaku.
Sang teman berinisial A tidak mau ikut lantaran tidak kenal dengan pelaku dan trauma atas kejadian yang menimpanya saat diculik seseorang.
“Dewa (MFS) kenal dengan dia (FS) karena mau ikut. Katanya mau dikasih uang Rp50 ribu bantu bersih-bersih rumah, tapi saya tidak kenal dekat. Kalau dia (AD) saya memang tidak tahu, tidak kenal. Saya baru tahu setelah mereka ditangkap polisi hari Senin,” katanya.
Dua pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polse Panakkukang di dua tempat berbeda pada Senin (10/1/2023) lalu. MF ditangkap di rumahnya ompleks Kodam Lama, Borong, Kecamatan Manggala, sedangkan AD diringkus di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Penangkapan dilakukan usai polisi mengamati rekaman CCTV yang diperoleh dari keluarga saat korban dibonceng sepeda motor oleh pelaku.
Berita Terkait
-
Penculik dan Pembunuh Anak di Makassar Datang ke Rumah Korban Tawarkan Bantuan
-
Luis Milla Buat Para Pemain Persib Bandung Menangis Sebelum Lawan Persija Jakarta, Apa Penyebabnya?
-
Diabaikan Shin Tae Yong di Timnas, Pemain 20 Tahun Ini Catatkan Rekor, Gol Seperti Gareth Bale
-
Dibantai PSM Makassar, Seto Nurdiantoro Soroti Lini Pertahanan PSS Sleman
-
Fakta-fakta Remaja Bunuh Anak Kecil, Berniat Jual Organ Tubuh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS