Suara.com - Presiden Joko Widodo menyinggung permasalahan mengenai sulitnya pembangunan rumah ibadah agama tertentu yang terjadi di beberapa daerah. Presiden Jokowi memberikan peringatan kepada kepala daerah bahwa ada konstitusi yang menjamin pembangunan tempat ibadah.
Pesan tersebut disampaikan pada saat Presiden menemui seluruh kepala daerah dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
Presiden Jokowi menyebutkan kalau seluruh agama yang diakui oleh negara tersebut mempunyai hak yang sama untuk kebebasan beribadah, bahkan Jokowi menyebut hak mereka juga sudah terjamin dalam konstitusi.
Tidak hanya kepala daerah, pesan tersebut disampaikan oleh Jokowi kepada jajaran pimpinan Polri dan TNI. Jokowi tidak mau kalau konstitusi tersebut malah kalah dengan kesepakatan bersama.
Jokowi memahami betul adanya masalah terkait dengan pembangunan rumah ibadah yang masih terjadi di beberapa daerah.
Tidak hanya itu, orang nomor satu di Indoensia ini juga merasa sedih pada saat ada warganya yang kesulitan untuk menjalankan ibadah.
Lantas, seperti apakah syarat-syarat mendirikan rumah ibadah? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Aturan dan Syarat Pembangunan Rumah Ibadah
Peraturan terkait dengan tata cara pendirian rumah ibadah ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.
Dalam Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
Pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang disebutkan dalam pasal 14 ayat 1.
Kemudian, dalam ayat 2 dijelaskan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.
Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang telah disahkan oleh para pejabat setempat.
Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
Ketiga, harus ada rekomendasi secara tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Tolak Pendirian Tempat Ibadah Agama Tertentu: Sesusah Itu Kah Orang Ingin Beribadah
-
Inflasi Bikin Jokowi Ketar-ketir, Minta Bupati Hingga Gubernur Sat-set ke Pasar
-
'Sesusah Itukah Orang Mau Beribadah?' Jokowi Sentil Kepala Daerah yang Persulit Pembangunan Rumah Ibadah
-
Minta Kepala Daerah Jangan 'Asal Bapak Senang' Soal Harga Bahan Pokok, Jokowi: Tolong Sering Masuk Pasar!
-
Dari IMB Berubah Menjadi PBG, Jokowi: Namanya Sudah Gonta-ganti, Ruwet Kita!
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hindari Macet Konser Akbar di Monas, KAI Izinkan Penumpang 13 KA Naik dari Stasiun Jatinegara
-
Viralnya Liga Aspal Bikin Anak-Anak Menteng Kini Punya Lapangan Bola Sungguhan
-
Temui Mendag China di Shanghai, Airlangga Dorong Kemitraan Ekonomi yang Lebih Seimbang
-
Moisturizer Sariayu untuk Kulit Berminyak yang Mana? Ini Pilihan dan Review Pembelinya
-
3 Review Lipstik Ombre Lips yang Bagus dan Tahan Lama, High-Pigmented dan Transferproof 24 Jam
-
Cocoon Siap Tayang Global, Anime Perang Garapan Eks Animator Studio Ghibli
-
6 Parfum Lokal yang Cocok untuk Zodiak Gemini, Aromanya Fresh dan Ceria
-
Wonwoo SEVENTEEN Abadikan Cinta Tulus di Lagu Spring, Summer, Fall, Winter
-
Tensi Geopolitik Timur Tengah Mereda, ICP Juni 2026 Turun ke 83,45 Dolar AS per Barel
-
Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba