Suara.com - Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat, mencecar ahli hukum pidana Prof Agus Surono mengenai perintah mengamankan dalam fungsi penyelidikan dan pengamanan dalam kepolisian.
Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). Adapun Agus dihadirkan untuk memberikan keterangan meringankan untuk Hendra dan Agus.
Henry awalnya menjelaskan ada seorang anggota polisi yang berpangkat Kombes memberi perintah kepada bawahannya, di mana, perintah itu datang dari atasannya, dan atasannya itu juga diperintah oleh atasannya yang lain.
Henry menyebut anggota polisi berpangkat Kombes ini tengah menjalankan fungsi penyelidikan dan pengamanan suatu perkara. Henry bertanya apakah anggota Kombes ini bisa dipidana jika ada kesalahan dalam perintah tersebut.
"Apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah? Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak?," tanya Henry.
Agus menerangkan jika Kombes tersebut memang benar menjalankan dua fungsi yakni penyelidikan dan pengamanan maka dia dinilai tidak melawan hukum.
"Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum," ungkap Prof Agus.
Kemudian, Henry mempertegas pertanyaannya terkait hal tersebut. Pada momen inilah Henry menyinggung soal perintah amankan dalam suatu perkara tembak menembak antaranggota polisi.
"Artinya orang yang berpangkat Kombes itu tadi tidak melawan hukum, karena perintahnya seperti ini contoh mengamankan ini HP ini, kemudian dalam rangka penyelidikan dalam suatu peristiwa tembak menembak anggota Polri, menjanlankan fungsi Propam atau Paminal. Apakah itu perintah yg melawan hukum?," cecar Henry.
Baca Juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Dua Profesor di Sidang Brigadir Yosua Hari Ini
"Ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk itu dan isinya perintah dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, maka itu tidak masuk dalam kualifikasi tadi melawan hukum demikian Yang Mulia," jelas Prof Agus.
Sebagai informasi, Agus Nurpatria hingga kini masih berpangkat Kombes meski sudah duduk sebagai terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Yosua. Saat awal perkara Brigadir Yosua terjadi, Agus menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal.
Sementara itu, Hendra Kurniawan sudah dipecat dari Polri. Di mana dia sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Polri berpangkat Brigjen.
Untuk diketahui, tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat orang ahli di sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (19/1/2023) hari ini.
Keempat ahli itu dihadirkan dalam rangka memberikan keterangan untuk meringankan bagi Hendra dan Agus. Di antara empat ahli itu, dua orang merupakan seorang profesor.
Mereka adalah Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono, ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Duta Bachari dan ahli bahasa dari Universitas Indonesia Dr Frans Asisi, serta ahli hukum pidana forensik Dr Robintan Sulaiman.
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Dua Profesor di Sidang Brigadir Yosua Hari Ini
-
Sambo Sudah Bunuh Yosua dan Utus 'Pasukan Cakrabirawa' ke Jambi, Kok Cuma Dituntut Bui Seumur Hidup?
-
Eks Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Cek dan Amankan CCTV Kompleks Sambo
-
Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua
-
Kubu Arif Rachman Batal Hadirkan Saksi Ahli, Hakim Murka: Waktu Mepet! Sidang Sebelah Sudah Tuntutan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang