7. Tahap banding
Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka jaksa atau terdakwa dipersilahkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Dalam hal ini, biasanya para jaksa dan terdakwa diminta melengkapi semua data dukungan atas protes yang mereka lakukan.
8. Putusan banding
Banding yang dilakukan ini akan kembali didiskusikan oleh hakim dan dibuka hasilnya dalam putusan banding. Jika kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
9. Kasasi
Lagi-lagi, apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) dengan data dukungan yang lebih kuat agar hukuman dapat diterima.
10. Putusan kasasi
Jika hukuman pada kasasi sudah diterima oleh kedua belah pihak, maka status persidangan sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana dan siap dieksekusi.
11. Tahap Peninjauan Kembali (PK)
Baca Juga: Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
Terdakwa tetap diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa untuk terakhir kalinya pada tahap PK. Terdakwa kembali bisa membantah dan menolak lagi atas hukuman yang dituntut kepadanya. Syaratnya pada PK ini yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
12. Putusan Peninjauan Kembali (PK)
Tahap terakhir sebelum eksekusi ialah putusan peninjauan kembali kepada terdakwa hingga akhirnya siap dieksekusi. Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.
Kini, pihak Sambo sedang mempersiapkan pledoi untuk masuk ke tahap sidang pembelaan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
-
'Pil Pahit untuk Keluarga' Kekecewaan Keluarga Yosua Atas Tuntutan 8 Tahun Bui Putri Candrawathi
-
Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Muncul Usulan Hukuman Suara Lato-lato hingga Potong Keramik Langsung di Kupingnya
-
Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo
-
Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia