7. Tahap banding
Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka jaksa atau terdakwa dipersilahkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Dalam hal ini, biasanya para jaksa dan terdakwa diminta melengkapi semua data dukungan atas protes yang mereka lakukan.
8. Putusan banding
Banding yang dilakukan ini akan kembali didiskusikan oleh hakim dan dibuka hasilnya dalam putusan banding. Jika kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
9. Kasasi
Lagi-lagi, apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) dengan data dukungan yang lebih kuat agar hukuman dapat diterima.
10. Putusan kasasi
Jika hukuman pada kasasi sudah diterima oleh kedua belah pihak, maka status persidangan sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana dan siap dieksekusi.
11. Tahap Peninjauan Kembali (PK)
Baca Juga: Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
Terdakwa tetap diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa untuk terakhir kalinya pada tahap PK. Terdakwa kembali bisa membantah dan menolak lagi atas hukuman yang dituntut kepadanya. Syaratnya pada PK ini yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
12. Putusan Peninjauan Kembali (PK)
Tahap terakhir sebelum eksekusi ialah putusan peninjauan kembali kepada terdakwa hingga akhirnya siap dieksekusi. Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.
Kini, pihak Sambo sedang mempersiapkan pledoi untuk masuk ke tahap sidang pembelaan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
-
'Pil Pahit untuk Keluarga' Kekecewaan Keluarga Yosua Atas Tuntutan 8 Tahun Bui Putri Candrawathi
-
Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Muncul Usulan Hukuman Suara Lato-lato hingga Potong Keramik Langsung di Kupingnya
-
Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo
-
Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!
-
Wartawan Dianiaya oleh Petugas SPPG di Jaktim, Kepala BGN Minta Maaf: Kekerasan Tidak Boleh