Suara.com - Sidang tuntutan kepada para tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Chandrawati serta Ferdy Sambo sudah dilaksanakan. Dalam persidangan, kelima tersangka ini ternyata dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, Richard selama 12 tahun, dan hukuman terberat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum dijebloskan ke penjara, ada beberapa tahapan hukum lainnya yang harus dilewati Sambo. Lalu, apa saja tahapan lainnya? Simak inilah tahapan sidang perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selengkapnya.
1. Sidang tuntutan
Proses awal usai pengumpulan data dan pembuktian pidana adalah sidang tuntutan. Sidang tuntutan yang akan dipimpin langsung oleh hakim ini menghadirkan jaksa penuntut hukum (JPU) sebagai pihak yang berhak menuntut terdakwa sesuai dengan undang-undang. Hal ini merupakan langkah awal untuk mengetahui berapa lama terdakwa kemungkinan besar akan menerima tuntutan tersebut atau denda yang berlaku.
2. Sidang pembelaan
Setelah pihak JPU membacakan tuntutan, maka pihak terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan di depan penegak hukum dan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan diri. Dalam persidangan ini, terdakwa juga bisa menyampaikan keinginan keringanan hukuman jika memungkinkan.
3. Tahap replik
Pada tahap ini, jaksa akan memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa. Biasanya, pada tahap ini jaksa akan membawa dokumen dokumen pendukung untuk meyakinkan hakim bahwa tuntutan yang disampaikan sudah benar dan mengikuti UU.
4. Tahap duplik
Baca Juga: Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
Dalam tahap ini, terdakwa kembali diberikan kesempatan untuk membela dan membantah tuduhan dan tuntutan kepada mereka setelah tahap replik jaksa. Di tahap duplik, kebanyakan bantahan biasanya berasal dari faktor eksternal.
5. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Usai diberikan kesempatan dalam tahap duplik, permintaan terdakwa atau dakwaannya tidak serta merta diterima. Majelis hakim akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan serta menentukan hukuman paling pantas untuk terdakwa dan mempertimbangkan tuntutan jaksa.
6. Sidang putusan
Majelis hakim akan membacakan keputusan dari hasil RPH secara terbuka di depan para terdakwa dan pendamping mereka. Secara garis besar, ada jenis putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, yaitu bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
Dalam tahap ini, kedua belah pihak akan diminta untuk menyampaikan pendapat. Apabila kedua pihak menerima, maka vonis akan langsung dieksekusi.
Berita Terkait
-
Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
-
'Pil Pahit untuk Keluarga' Kekecewaan Keluarga Yosua Atas Tuntutan 8 Tahun Bui Putri Candrawathi
-
Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Muncul Usulan Hukuman Suara Lato-lato hingga Potong Keramik Langsung di Kupingnya
-
Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo
-
Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia