Suara.com - Sidang tuntutan kepada para tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Chandrawati serta Ferdy Sambo sudah dilaksanakan. Dalam persidangan, kelima tersangka ini ternyata dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, Richard selama 12 tahun, dan hukuman terberat dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum dijebloskan ke penjara, ada beberapa tahapan hukum lainnya yang harus dilewati Sambo. Lalu, apa saja tahapan lainnya? Simak inilah tahapan sidang perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selengkapnya.
1. Sidang tuntutan
Proses awal usai pengumpulan data dan pembuktian pidana adalah sidang tuntutan. Sidang tuntutan yang akan dipimpin langsung oleh hakim ini menghadirkan jaksa penuntut hukum (JPU) sebagai pihak yang berhak menuntut terdakwa sesuai dengan undang-undang. Hal ini merupakan langkah awal untuk mengetahui berapa lama terdakwa kemungkinan besar akan menerima tuntutan tersebut atau denda yang berlaku.
2. Sidang pembelaan
Setelah pihak JPU membacakan tuntutan, maka pihak terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan di depan penegak hukum dan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan diri. Dalam persidangan ini, terdakwa juga bisa menyampaikan keinginan keringanan hukuman jika memungkinkan.
3. Tahap replik
Pada tahap ini, jaksa akan memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa. Biasanya, pada tahap ini jaksa akan membawa dokumen dokumen pendukung untuk meyakinkan hakim bahwa tuntutan yang disampaikan sudah benar dan mengikuti UU.
4. Tahap duplik
Baca Juga: Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
Dalam tahap ini, terdakwa kembali diberikan kesempatan untuk membela dan membantah tuduhan dan tuntutan kepada mereka setelah tahap replik jaksa. Di tahap duplik, kebanyakan bantahan biasanya berasal dari faktor eksternal.
5. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Usai diberikan kesempatan dalam tahap duplik, permintaan terdakwa atau dakwaannya tidak serta merta diterima. Majelis hakim akan melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan serta menentukan hukuman paling pantas untuk terdakwa dan mempertimbangkan tuntutan jaksa.
6. Sidang putusan
Majelis hakim akan membacakan keputusan dari hasil RPH secara terbuka di depan para terdakwa dan pendamping mereka. Secara garis besar, ada jenis putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, yaitu bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
Dalam tahap ini, kedua belah pihak akan diminta untuk menyampaikan pendapat. Apabila kedua pihak menerima, maka vonis akan langsung dieksekusi.
Berita Terkait
-
Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
-
'Pil Pahit untuk Keluarga' Kekecewaan Keluarga Yosua Atas Tuntutan 8 Tahun Bui Putri Candrawathi
-
Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Muncul Usulan Hukuman Suara Lato-lato hingga Potong Keramik Langsung di Kupingnya
-
Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo
-
Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Profil Eyal Zamir, Jenderal Israel yang Bongkar Krisis Personel di Tengah Tekanan Perang
-
Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!