Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Besar tuntutan tersebut melalui pertimbangan bahwa Richard adalah eksekutor alias sosok yang menarik pelatuk pistol maut yang menewaskan Yosua.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di pengadilan.
Kendati demikian, jaksa turut mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa sebelum menyampaikan tuntutan.
Keuntungan justice collaborator: Dapat selamatkan Bharada E dari tuntutan berat?
Tuntutan 12 tahun tersebut sontak menimbulkan pertanyaan di tengah-tengah publik, lantas apa keuntungan menjadi justice collaborator? Apakah dapat meringankan tuntutan hukuman Bharada E ketika dipertimbangkan oleh hakim?
Saksi pelaku alias justice collaborator (JC) akan mendapatkan perlindungan, sebagaimana sesuai UU No 31 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Th 2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. Adapun keuntungan tersebut sesuai pasal 10A UU No 31 Th 2014.
Berikut keuntungan menjadi JC lainnya yang tertuang dalam undang-undang tersebut:
- Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa atau narapidana yang diungkap tindak pidananya,
- Pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkannya,
- Memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya,
Tak hanya itu, saksi pelaku disebutkan juga akan memperoleh penghargaan atas kesaksiannya. Adapun penghargaannya berupa diberikan keringanan penjatuhan pidana (pembebasan bersyarat), pemberian remisi tambahan serta hak narapidana lain berdasarkan peraturan yang berlaku.
Berkaca dari Undang-undang tersebut, maka Bharada E dapat bernafas lega lantaran statusnya sebagai JC dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim yang nantinya akan memutuskan vonis final terhadap dirinya.
Siapa yang dapat menetapkan seorang JC?
Status JC yang kini diberikan kepada Richard adalah inisiasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sayangnya, status JC yang kini diemban oleh Richard tidak bisa dipertimbangkan oleh LPSK seorang diri, melainkan majelis hakim yang nantinya akan mempertimbangkan dan menetapkan statusnya.
LPSK juga berkoordinasi dengan pihak lain seperti kejaksaan untuk melimpahkan perkara status hukum Bharada E yang akan menentukan hasil persidangan.
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Vonis Hakim Bisa Lebih Ringan atau Bahkan Membebaskan? Simak Penjelasan Hukumnya di sini
-
CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan Hakim di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?
-
Tuntutan Jaksa pada Ferdy Sambo dan PC Dinilai Tak Setimpal, Kamaruddin Simanjuntak: Hakim Harus Lebih Berani
-
Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK Khawatir
-
Soal Tuntutan Jaksa pada Putri Candrawathi dan Bharada E, Kamaruddin: Emak-Emak Indonesia Protes
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel