• pengembangan Desa wisata.
2. Program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan Desa
• Perbaikan dan konsolidasi terhadap data SDGs Desa dan juga pendataan perkembangan desa melalui sistem IDM
• Ketahanan pangan nabati dan hewani
• Pencegahan dan penurunan terhadap stunting
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk seluruh warga desa
• Peningkatan keterlibatan seluruh masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
• Perluasan akses terhadapblayanan kesehatan;
• Dana operasional pemerintah Desa (maksimal sebesar 3%);
• Penanggulangan kemiskinan terutama kondisi kemiskinan ekstrem
• BLT DD untuk mendukung adanya program penghapusan kemiskinan ekstrem.
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan Desa
Pelaksanaan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam dilakukan melalui swakelola. Lebih diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah masing-masing pekerja minimal 50 peren dari dana kegiatan. Adapun kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat akan dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau akan bekerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Itulah tadi informasi mengenai aturan terbaru aloaksi Dana Desa 2023 untuk apa saja? Dengan adanya aturan terbaru ini, diharapkan kondisi masyarakat akan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Jokowi Sampai Wanti-wanti Kepala Daerah, Seperti Apa Aturan Mendirikan Rumah Ibadah?
-
Aturan Baru Beli Gas 3 Kg, Pakai KTP hingga Cocokkan Data di P3KE
-
Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?
-
4 Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan, Jumlah Libur per Minggu hingga Pesangon PHK
-
Jokowi ke Pasar Tanpa Masker, Bagaimana Aturan Wajib Masker Usai PPKM Dicabut?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta