• pengembangan Desa wisata.
2. Program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan Desa
• Perbaikan dan konsolidasi terhadap data SDGs Desa dan juga pendataan perkembangan desa melalui sistem IDM
• Ketahanan pangan nabati dan hewani
• Pencegahan dan penurunan terhadap stunting
• Peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk seluruh warga desa
• Peningkatan keterlibatan seluruh masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
• Perluasan akses terhadapblayanan kesehatan;
• Dana operasional pemerintah Desa (maksimal sebesar 3%);
• Penanggulangan kemiskinan terutama kondisi kemiskinan ekstrem
• BLT DD untuk mendukung adanya program penghapusan kemiskinan ekstrem.
3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan Desa
Pelaksanaan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam dilakukan melalui swakelola. Lebih diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah masing-masing pekerja minimal 50 peren dari dana kegiatan. Adapun kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat akan dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau akan bekerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Itulah tadi informasi mengenai aturan terbaru aloaksi Dana Desa 2023 untuk apa saja? Dengan adanya aturan terbaru ini, diharapkan kondisi masyarakat akan jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Jokowi Sampai Wanti-wanti Kepala Daerah, Seperti Apa Aturan Mendirikan Rumah Ibadah?
-
Aturan Baru Beli Gas 3 Kg, Pakai KTP hingga Cocokkan Data di P3KE
-
Gibran Pilih Tak Huni Loji Gandrung, Bagaimana Aturan Tinggal di Rumah Dinas?
-
4 Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan, Jumlah Libur per Minggu hingga Pesangon PHK
-
Jokowi ke Pasar Tanpa Masker, Bagaimana Aturan Wajib Masker Usai PPKM Dicabut?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA