Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi menyoroti tajam wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Ia mengatakan bahwa wacana itu bisa menciptakan efek domino yang sangat buruk, salah satunya kesewenangan terkait dengan kekuasaan.
Menurutnya, potensi korupsi bisa meroket tajam jika wacana itu dikabulkan.
"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," katanya di Jember pada Senin (23/1/2023).
Berdasarkan catatan KPK, ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Sebanyak 686 desa terjerat dalam kasus korupsi dana desa di Indonesia sejak 2012 hingga 2021.
Oleh karena itu, ia tidak setuju apabila wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa ini benar-benar dikabulkan.
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," jelasnya.
Terlebih, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades ini diserukan menjelang 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik.
Sebelumnya, para kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades tersebut.
Baca Juga: Yakin Rakyat Setuju Jabatan Kades 9 Tahun? KPK Punya Data Mengerikan Soal Dana Desa
"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjut Adam.
Ia menjelaskan jabatan kades sudah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades selama 6 tahun terhitung sejak pelantikan.
Kemudian, para kades dapat menjabat lagi maksimal tiga periode berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades menjabat paling lama 18 tahun.
"Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945 untuk mencegah berbagai tindakan menyimpang, seperti oligarki kekuasaan dan korupsi.
"Saya berharap revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024," pungkasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Tag
Berita Terkait
-
Yakin Rakyat Setuju Jabatan Kades 9 Tahun? KPK Punya Data Mengerikan Soal Dana Desa
-
KPK Catat 600 Kasus Korupsi Dana Desa, Yakin Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun?
-
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rawan Terjadi Korupsi
-
Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Efatha Duarte: Kekuasaan Bisa Jadi Dinasti
-
'Siapa Bohirnya?' Sosok di Balik Demo Kades Minta Perpanjang Masa Jabatan Dicurigai
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi