Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi menyoroti tajam wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Ia mengatakan bahwa wacana itu bisa menciptakan efek domino yang sangat buruk, salah satunya kesewenangan terkait dengan kekuasaan.
Menurutnya, potensi korupsi bisa meroket tajam jika wacana itu dikabulkan.
"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," katanya di Jember pada Senin (23/1/2023).
Berdasarkan catatan KPK, ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Sebanyak 686 desa terjerat dalam kasus korupsi dana desa di Indonesia sejak 2012 hingga 2021.
Oleh karena itu, ia tidak setuju apabila wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa ini benar-benar dikabulkan.
"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," jelasnya.
Terlebih, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades ini diserukan menjelang 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik.
Sebelumnya, para kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades tersebut.
Baca Juga: Yakin Rakyat Setuju Jabatan Kades 9 Tahun? KPK Punya Data Mengerikan Soal Dana Desa
"Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjut Adam.
Ia menjelaskan jabatan kades sudah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa yang menyebutkan bahwa masa jabatan kades selama 6 tahun terhitung sejak pelantikan.
Kemudian, para kades dapat menjabat lagi maksimal tiga periode berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sehingga kades menjabat paling lama 18 tahun.
"Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945 untuk mencegah berbagai tindakan menyimpang, seperti oligarki kekuasaan dan korupsi.
"Saya berharap revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Yakin Rakyat Setuju Jabatan Kades 9 Tahun? KPK Punya Data Mengerikan Soal Dana Desa
-
KPK Catat 600 Kasus Korupsi Dana Desa, Yakin Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun?
-
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rawan Terjadi Korupsi
-
Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Efatha Duarte: Kekuasaan Bisa Jadi Dinasti
-
'Siapa Bohirnya?' Sosok di Balik Demo Kades Minta Perpanjang Masa Jabatan Dicurigai
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ketua DPP PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
-
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap
-
'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jejak Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Temukan Puluhan Sajam dan Senapan Angin!