Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat disebut menyetujui adanya usulan jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun. Saat dikonfirmasi, Jokowi malah mempersilakan DPR RI untuk memutuskan terkait usulan tersebut.
Jokowi menegaskan kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah mengatur kalau kepala desa itu bisa menjabat selama 6 tahun dengan maksimal 3 periode.
"Ya, yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu," tegas Jokowi usai meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Jokowi juga tidak menerangkan secara detail saat diminta tanggapannya mengenai usulan dari kepala desa itu. Ia hanya menegaskan ada aturan yang menetapkan kalau kepala desa itu menjabat 6 tahun.
"Kan UU-nya masih 6 tahun 3 periode," ucapnya.
Ribuan kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun melalui aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Jokowi disebut setuju adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
Itu disampaikan oleh politisi PDIP Budiman Sudjatmiko seusai dipanggil Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa. Ia dipanggil dengan kapasitas sebagai pembuat Naskah Akademik Undang-Undang Desa.
"Saya bicara dengan pak Jokowi dan pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau, pak presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal, ya," kata Budiman.
Budiman menerangkan kalau masa jabatan kepala desa itu 6 tahun untuk satu kali periode. Kepala desa juga bisa menjabat selama dua periode lagi apabila terpilih.
Baca Juga: Kembali Jadi Jubir Kaesang Pangarep, Jan Ethes Bikin Netizen Salah Fokus
Sehingga seorang kepala desa itu bisa menjabat hingga 18 tahun lamanya. Aturan itu ternyata banyak menimbulkan efek sosial di lapangan.
"Karena kalau kita pilih kepala desa kan dengan tetangga dengan saudara sendiri itu kadang-kadang 3 tahun, 2 tahun pertama itu nggak selesai konfliknya sehingga sisa 3 tahun atau 4 tahun nggak cukup untuk membangun desa," terangnya.
"Sementara harus pilkades lagi sehingga kerja konsentrasi bangun desa (hanya) 2/3 tahun. Sementara 3/4 tahun habis untuk berkelahi," terangnya.
Dengan demikian, ribuan kepala desa menuntut agar masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun untuk satu kali periode.
"Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," terangnya.
Lebih lanjut, Budiman menyebut kalau Jokowi juga akan segera membahas perihal revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan jajarannya.
Berita Terkait
-
Wacana Perpanjangan Jabatan Kades Bisa Timbulkan Efek Domino Buruk: Potensi Korupsi Makin Terbuka
-
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia? Ini Kata Undang-undang
-
Daftar Besaran Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangannya
-
Tok! Presiden Setujui Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
-
Budiman Sudjatmiko Sebut Jokowi Sepakat dengan Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026