Suara.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Direktur P2 Ditjen Pajak Kemenkeu), Angin Prayitno Aji didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar.
Mengutip dari dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor (Tipikor) Jakarta pada Selasa (24/1/2023), uang berjumlah fantastis itu diterima Angin Prayitno pada rentang tahun 2016-2019.
Dana itu diterimanya bersama sejumlah orang lainnya yang merupakan anggota Tim Pemeriksa. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"Sehingga total yang diterima Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp29.505.167.100,00 (dua puluh sembilan miliar lima ratus lima juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah)," bunyi dakwaannya.
Dalam dakwaan, disebutkan uang senilai Rp Rp 29,5 miliar itu diterima mereka dari enam perusahaan wajib pajak dan satu orang wajib pajak.
Adapun enam perusahaan wajib pajak itu diantaranya PT Riganus Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT ESTA Indonesia, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), dan PT Link Net. Sementara gratifikasi dari wajib pajak perseorangan diterima Angin Prayitno dari seorang bernama Ridwan Pribadi.
Sejumlah uang itu disebut termasuk kategori gratifikasi karena diterima Angin Prayitno dan kawan-kawan saat menjabat sebagai pegawai pajak di Kementerian Keuangan.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," bunyi dakwaan tersebut.
Atas perbuatannya, Angin Prayitno didakwa JPU KPK dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Temukan Uang Rp16,2 Miliar Hasil Korupsi Bansos yang Dilakukan Gibran, Benarkah?
Berita Terkait
-
Pejabat KPK, Karyoto dan Endar Priantoro Dilaporkan ke Dewas Diduga Terkait Penanganan Kasus Formula E
-
Dua Putra Presiden Jokowi Ditangkap Karena Korupsi? KPK Buka Suara
-
KPK: Informasi Penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Hoaks
-
Tersebar Video Gibran Rakabuming Ditangkap Kasus Korupsi, KPK : Hoaks
-
Heboh Kabar Gibran Ditangkap Terkait Kasus Korupsi, Begini Penjelasan KPK
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Pria 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta