Suara.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Direktur P2 Ditjen Pajak Kemenkeu), Angin Prayitno Aji didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar.
Mengutip dari dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor (Tipikor) Jakarta pada Selasa (24/1/2023), uang berjumlah fantastis itu diterima Angin Prayitno pada rentang tahun 2016-2019.
Dana itu diterimanya bersama sejumlah orang lainnya yang merupakan anggota Tim Pemeriksa. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"Sehingga total yang diterima Terdakwa seluruhnya sejumlah Rp29.505.167.100,00 (dua puluh sembilan miliar lima ratus lima juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah)," bunyi dakwaannya.
Dalam dakwaan, disebutkan uang senilai Rp Rp 29,5 miliar itu diterima mereka dari enam perusahaan wajib pajak dan satu orang wajib pajak.
Adapun enam perusahaan wajib pajak itu diantaranya PT Riganus Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PT ESTA Indonesia, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), dan PT Link Net. Sementara gratifikasi dari wajib pajak perseorangan diterima Angin Prayitno dari seorang bernama Ridwan Pribadi.
Sejumlah uang itu disebut termasuk kategori gratifikasi karena diterima Angin Prayitno dan kawan-kawan saat menjabat sebagai pegawai pajak di Kementerian Keuangan.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," bunyi dakwaan tersebut.
Atas perbuatannya, Angin Prayitno didakwa JPU KPK dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Temukan Uang Rp16,2 Miliar Hasil Korupsi Bansos yang Dilakukan Gibran, Benarkah?
Berita Terkait
-
Pejabat KPK, Karyoto dan Endar Priantoro Dilaporkan ke Dewas Diduga Terkait Penanganan Kasus Formula E
-
Dua Putra Presiden Jokowi Ditangkap Karena Korupsi? KPK Buka Suara
-
KPK: Informasi Penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Hoaks
-
Tersebar Video Gibran Rakabuming Ditangkap Kasus Korupsi, KPK : Hoaks
-
Heboh Kabar Gibran Ditangkap Terkait Kasus Korupsi, Begini Penjelasan KPK
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG
-
Tangis Sinta Nuriyah Pecah di Polda Metro, Peluk Erat Ibunda Delpedro: Mereka Penerus Bangsa
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
-
Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
-
Transjakarta Rawan Kecelakaan? DPRD DKI Soroti Gaya Hidup Sopir: Begadang, Narkoba, Judi Online!
-
Tabrak Pembatas Jalan, Pemotor di Daan Mogot Tewas Terpental dan Terlindas Truk
-
Diaspora Viral Glory Lamria Digunjing Gegara Renang di Hotel Aman NY Pakai Bra dan CD
-
Kejagung Masih Buru Silfester Matutina, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK
-
Rp70 Miliar Terbongkar! Ini Isi Rekening 'Hantu' yang Jadi Motif Pembunuhan Sadis Kacab Bank