Suara.com - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari tuntutan penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pengacara meminta hakim menyatakan Sambo tak bersalah.
"Dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.
Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.
Jawab Isu Selingkuh Hingga Bandar Judi
Sementara saat membacakan nota pembelaannya, Ferdy Sambo angkat bicara terkait berbagai isu yang menerpa diri dan keluarganya. Sambo mengaku telah dituduh secara sadis.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar," tutur Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menduga bahwa berbagai tuduhan tersebut sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya sehingga hukuman paling berat, tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari dirinya.
Baca Juga: Kena Tuduh Bandar Judi hingga LGBT: Luapan Curhat Sambo saat Baca Pledoi
Ferdy Sambo mengatakan, bahwa ia sempat hendak memberi judul “Pembelaan yang Sia-Sia” pada nota pembelaannya karena merasa putus asa dan frustrasi akibat hinaan, caci-maki, dan olok-olok yang diterima dari berbagai pihak selama menjalani pemeriksaan dan persidangan.
Ia mengaku merasa tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan dan belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang dirinya alami saat ini.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ujarnya.
Meski demikian, ia meyakini akan mendapat keadilan dalam persidangan melalui kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya. Nota pembelaannya yang saat ini berjudul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".
"Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak, dan keluarga kami," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Surat Cinta Untuk Ferdy Sambo: Semoga Bapak Secepatnya Dibebaskan, I Love You
-
Berharap Jadi Istri Kedua, Wanita Ini Beri Pujian ke Ferdy Sambo: Bapak Orang yang Baik
-
Curhat Ferdy Sambo Lewat Pledoi: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah Manusia
-
Kena Tuduh Bandar Judi hingga LGBT: Luapan Curhat Sambo saat Baca Pledoi
-
Tak Terima Dituduh Jadi Bandar Judi dan Selingkuh dengan Banyak Perempuan, Ferdy Sambo: Seolah Saya Adalah Penjahat Terbesar
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan