Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan sederet permohonan maaf kepada sejumlah pihak saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya, Rabu (25/1/2023), hari ini.
Putri awalnya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang Mulia Majelis Hakim, hari ini di saat pembelaan saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, saya turut berduka, memohon maaf," ucap Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonan maafnya ke keluarga Yosua, Putri menyebut dia sama sekali tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh orang-orang selama ini.
"Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan tersebut," ungkap Putri.
Putri juga menyampaikan permohonan maaf kepada mantan ajudan suaminya, Bripka Ricky Rizal dan mantan sopirnya Kuat Maruf yang keduanya kini juga duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Saya memohon maaf dan saya mendoakan Tuhan memberikan kekuatan untuk keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," ucapnya.
Yang terakhir, Putri menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan para anggota Polri yang sudah disusahkan atas terjadinya kasus ini.
"Kepada seluruh personel Polri yang terdampak dari peristiwa ini. Saya mohon maaf. Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo," ujar Putri.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Kekerasan Seksual Yosua: Itu Terjadi Di Hari Pernikahan Kami
Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana kepada Yosua. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Kekerasan Seksual Yosua: Itu Terjadi Di Hari Pernikahan Kami
-
Dengan Suara Bergetar, Putri Candrawathi Bacakan Pembelaan: Tuhan Izinkan Saya Kembali Memeluk Anak Saya
-
Geruduk Sidang Pleidoi, Puluhan Brimob Tak Sudi Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Richard Sudah Jujur, Kejujuran di Atas Segalanya!
-
Barisan Prestasi yang Dipamerkan Ferdy Sambo di Pledoi, Dapat 6 Pin Emas dari Kapolri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April