Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyampaikan sederet permohonan maaf kepada sejumlah pihak saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya, Rabu (25/1/2023), hari ini.
Putri awalnya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang Mulia Majelis Hakim, hari ini di saat pembelaan saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, saya turut berduka, memohon maaf," ucap Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonan maafnya ke keluarga Yosua, Putri menyebut dia sama sekali tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh orang-orang selama ini.
"Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan tersebut," ungkap Putri.
Putri juga menyampaikan permohonan maaf kepada mantan ajudan suaminya, Bripka Ricky Rizal dan mantan sopirnya Kuat Maruf yang keduanya kini juga duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Saya memohon maaf dan saya mendoakan Tuhan memberikan kekuatan untuk keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," ucapnya.
Yang terakhir, Putri menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan para anggota Polri yang sudah disusahkan atas terjadinya kasus ini.
"Kepada seluruh personel Polri yang terdampak dari peristiwa ini. Saya mohon maaf. Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo," ujar Putri.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Kekerasan Seksual Yosua: Itu Terjadi Di Hari Pernikahan Kami
Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut jaksa 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana kepada Yosua. Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU menyatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Kekerasan Seksual Yosua: Itu Terjadi Di Hari Pernikahan Kami
-
Dengan Suara Bergetar, Putri Candrawathi Bacakan Pembelaan: Tuhan Izinkan Saya Kembali Memeluk Anak Saya
-
Geruduk Sidang Pleidoi, Puluhan Brimob Tak Sudi Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Richard Sudah Jujur, Kejujuran di Atas Segalanya!
-
Barisan Prestasi yang Dipamerkan Ferdy Sambo di Pledoi, Dapat 6 Pin Emas dari Kapolri
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya
-
Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana
-
Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai
-
Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan
-
Bomber Liga AS Ingin Akhiri Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online
-
Rekam Jejak Troy Pantouw Jubir IKN yang Ditemukan Tewas di Rusun ASN
-
Legenda Timnas Indonesia Prediksi Dua Bintang Muda Ini Bakal Bersinar di Piala AFF 2026
-
10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking