Suara.com - Kasus tarik tambang maut yang menewaskan Ketua Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan (IKA Unhas Sulsel), Masyita (43 tahun) akhirnya dihentikan oleh kepolisian.
Hal itu dilakukan setelah pihak keluarga korban dan tersangka besedia berdamai melalui mekanisme restorative justice.
Hal itu disampaikan oleh Kasubag Polrestabes Makassar Kompol Lando, pada Rabu (25/1/2023. Menurut dia, pihak keluarga korban tidak mempermasalahkan insiden tersebut.
Dengan begitu, lanjut Lando,polisitidakmemiliki alasan apapun untuk melanjutkan kasus tersebut, sebab para pihak telah sepakat untuk berdamai.
"Kan keluarga (korban) tidak mempermasalahkan itu, dari keluarga korban kan tidak ada yang melapor, toh kan polisi yang membuat laporan," kata Lando kepada awak media.
Jejak kasus tarik tambang maut
Kasus ini bermula ketika Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan mengadakan pertandingan tarik tambang di jalan Jenderal Sudirman, Makassar pada Minggu (18/12/2022).
Dalam CCTV yang merekam detik-detik peristiwa tewasnya Masyita, terlihat sejumlah peserta tarik tambang sedang bersantai di tengan Jalan jenderal Sudirman. Mereka terlihat asyik berbincang satu sama lain.
Namun tiba-tiba, tapi tambang berwarna putih yang melintang di jalan tersebut tertarik kencang, lalu terhentak dan teputus dari sambungannya.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Restorative Justice, Diduga Banyak Jual-beli Kasus Pakai Cara Ini!
Hentakan salah satu ujung tali tersebut mengenai Masyita hingga ia terjatuh dan membentur barrier beton yang ada di tengah jalan. Hal itulah yang menyebabkan ketua IKA Unhas tersebut meninggal dunia.
Hingga kini penyebab tapi tambang tersebut tertarik dan tersentak kencang belum diketahui dengan pasti.
Panitia acara tersebut juga mengaku tidak mengetahui pasti mengapa tali tambang tiba-tiba bisa tertarik kencang hingga tersentak.
Ketua panitia acara Rahmansyah mengatakan, tali tambang itu hanya digulung secara manual oleh beberapa panitia,
"Banyak beredar cerita soal itu (tali tersentak kencang), ada yang mengatakan itu kekuatan balik tali yang sebelumnya tergulung dan tertarik dan setelah diletakkan akan tertarik ke pusat tali yang tergulung," kata ketua panitia Rahmansyah.
Ketua panitia ditetapkan menjadi tersangka
Tewasnya Masyita dalam peristiwa itu membuat kepolisian turun tangan untuk menyelidiki insiden tersebut.
Akhirnya, Ketua panitia acara rahmansyah ditetaokan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Tersangka satu orang, perannya sebagai penanggung jawab" ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Rheonald Truly Sohomuntal Simanjuntak, Sabtu (24/12/2022).
Meski tak ditahan, Rahmansyah dijerat Pasal 259 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Menurut kepolisian, tersangka Rahmansyah tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam kasus ini.
Kini akhirnya kasus tewasnya Masyita telah dihentikan karena berakhir dengan perdamaian.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Mengenal Apa Itu Restorative Justice, Diduga Banyak Jual-beli Kasus Pakai Cara Ini!
-
Polri Antisipasi Jual Beli Perkara Restorative Justice
-
Ketua LPSK Wanti-wanti: Restorative Justice Jangan Sampai Transaksional, Bisa Dibeli si Kaya
-
Akbar Nekat Jambret Ponsel Demi Biaya Persalinan di Palmerah, Korban Akhirnya Sepakat Berdamai
-
Sepanjang 2022, Kejaksaan Agung Selesaikan 1.454 Perkara Lewat Restorative Justice
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?