News / Nasional
Rabu, 25 Januari 2023 | 16:24 WIB
MH (43), pelaku kekerasan seksual terhadap anak dari kekasihnya diamankan di Polres Cimahi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Kendati demikian, dia mengatakan hingga saat ini belum ada eksekusi terhadap hukuman kebiri kimia di Indonesia.

Menurut dia, penegak hukum sudah berpikir melompat dengan menjatuhkan hukuman kebiri terhadap sejumlah pelaku kekerasan seksual, namun sampai sekarang belum ada eksekusi atas vonis tersebut.

"Jadi, eksekusi berupa hukuman kebiri kimia harus dilaksanakan agar masyarakat tahu kalau ancaman hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual memang ada, sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera,"pungkasnya.

Load More