Suara.com - Kubu Putri Candrawathi meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya agar garis polisi di bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Polri, Jakarta Selatan agar dicopot.
Pengacara Putri, Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya meminta hal tersebut lantaran urusan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) yakni mantan rumah dinas Sambo sudah rampung.
"Ya sebenarnya kalau kasusnya sudah selesai kan, garis polisi itu kan tidak dibutuhkan lagi," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Selain itu, Febri mengatakan ada beberapa barang di rumah tersebut yang tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang dijalani kliennya.
Oleh sebab itu, pada nota pembelaannya kemarin, dia sekaligus meminta kepada hakim agar beberapa barang kliennya dikembalikan. Bahkan, Febrij juga mengungkit bahan makanan seperti beras yang ada di bekas rumah dinas Ferdy Sambo itu.
"Ada beberapa barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Ada beras juga ya di dapur itu kan, juga sebenarnya bisa disumbangkan ke pihak yang membutuhkan," jelas Febri.
Lebih lanjut, Febri berharap mantan rumah dinas Sambo itu bisa kembali dipergunakan.
"Jadi akan lebih baik kalau lokasi tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal. Tapi itu kembali kepada majelis hakim ya," papar dia.
Minta Garis Polisi Dicopot
Putri Candrawathi sebelumnya meminta jaksa untuk mencabut garis polisi yang terpasang di mantan rumah dinas suaminya Ferdy Sambo yang ada di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Putri, Arman Hanis dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) kemarin.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan," kata Arman.
Sejurus dengan itu, Arman meminta hakim membebaskan Putri dari segala tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ungkap Arman.
"Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri
Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Tetap Tegar Meski Diperalat Sambo, Bharada E Kutip Alkitab di Sidang Pleidoi: Tuhan Dekat dengan Orang yang Patah Hatinya
-
'Ledakan' Emosi Putri Candrawathi: Ngotot Diperkosa Yosua, Ikhlas Dicaci Maki
-
Mengaku tak Terlibat, Begini Moment Putri Candrawathi Memohon Maaf, Sebut Orang Tua Almarhum Brigadir J hingga Pak Jokowi
-
Putri Bantah Ganti Baju Seksi Demi Lancarkan Skenario Pelecehan Seksual: Masih Sopan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma