Suara.com - Setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan ini telah dibuka hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Wajib pajak diharuskan untuk melakukan pelaporan sesuai tanggal tersebut dan ada ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Dalam Pasal 7 UU KUP, jika pelaporan SPT Tahunan terlambat akan dikenai denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan 1 juta untuk denda wajib pajak badan. Wajib pajak diharuskan untuk melakukan pembayaran apabila telah menerima Surat Tagihan (STP) dari Ditjen Pajak. Meski mendapatkan STP, wajib pajak masih tetap arus melaporkan SPT Tahunannya meski telah melewati batas waktu pelaporan dan membayar denda.
Masih dalam Pasal 7 UU KUP, ada beberapa pengecualian terhadap penerapan sanksi yang dikenakan. Berikut ini beberapa pihak yang tidak terkena denda meskipun belum melaporkan SPT Tahunannya.
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara asing yang tidak tinggal di Indonesia lagi
- Wajib pajak terkena bencana
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Badan usaha dalam negeri atau asing yang tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia
- Wajib pajak yang ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 antara lain: terkena kerusuhan massal, mengalami perang antar suku, musibah serangan terorisme, mengalami kegagalan sistem komputer administrasi perpajakan
Oleh karena itu, wajib pajak diharuskan untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas terakhir pelaporan. Bagi Anda yang mendapatkan denda telat lapor SPT dapat melakukan beberapa cara berikut ini.
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id
- Login ke akun dengan memasukkan NPWP, pin dan kode keamanan pada kolom yang tersedia
- Setelah itu di menu utama, pilih 'Bayar' dan klik e-billing
Berita Terkait
-
3 Cara Cek NPWP Pakai NIK, Cukup Lima Menit
-
SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya
-
Cara Lapor SPT Tahunan PNS untuk Formulir 1770 SSdan 1770 S
-
Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya
-
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun