Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA telah membuka blokir rekening nasabah atas nama Ilham Wahyudi setelah sebelumnya sempat diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengaku terdapat kesalahan pemblokiran terhadap rekening nasabah tersebut. Agar tidak mengelami hal serupa, simak cara membuka rekening diblokir pada artikel berikut.
Sebelumnya, Rekening BCA milik pedagang burung di daerah Pamekasan, Ilham Wahyudi sempat diblokir atas perintah dari KPK. Pemilik mengaku jika dirinya tak bisa mengakses karena tertahan oleh bank.
Semula KPK memerintahkan pihak BCA untuk memblokir rekening milik salah satu tersangka dalam kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Akan tetapi, pihak bank justru memblokir rekening milik pedagang burung di Pamekasan setelah adanya kemiripan nama.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F.Haryn mengungkapkan saat ini pihaknya telah membuka rekening Ilham Wahyudi. Pihak BCA juga mengungkapkan permohonan maafnya terhadap nasabah salah blokir tersebut.
“Saat ini pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi yang disebutkan dalam pemberitaan sudah dibuka kembali. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” ujar Hera seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, pada Jumat (27/1/2023).
Selain kesalahan dalam pemblokiran rekening yang dapat dilakukan oleh pihak bank, rekening nasabah juga dapat terblokir secara tiba-tiba karena beberapa penyebab. Diantaranya, atas permohonan pribadi dari pemilik rekening. Pemblokiran tersebut dapat dilakukan jika terbukti ada penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Penyebab selanjutnya, pemblokiran yang dilakukan oleh pihak bank sesuai dengan hasil keputusan persidangan. Keputusan pemblokiran rekening tersebut tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Pemblokiran rekening juga dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang sebelumhya dinyatakan oleh polisi, jaksa, atau hakim. Jika tidak ada keputusan persidangan, maka pihak bank tidak berhak untuk memblokir secara sepihak rekening nasabah yang terjadi dalam suatu kasus pidana atau perdata.
Adapun tindak pidana atau perdata yang berkaitan dengan pemblokiran rekening nasabah, misalnya penggelapan dana, korupsi, pencucian uang, ataupun kasus yang dilaporkan oleh pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika sidang putusan pemblokiran rekening nasabah sudah jelas, maka pemblokiran bisa dilakukan tanpa adanya izin dari Pimpinan Bank Indonesia.
Untuk mengembalikan fungsi rekening seperti semula, maka nasabah harus pemblokiran kartu ATM. Lantas, bagaimana cara membuka rekening yang diblokir? simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Cara Membuka Rekening Diblokir
Untuk pemblokiran rekening atas nama pemilik, membuka kembali akan jauh lebih mudah. Pemilik rekening bisa mendatangi langsung ke bank pengelola rekening. Jangan lupa untuk membawa bukti kepemilikan rekening serta identitas asli pemilik, seperti KTP.
Selanjutnya pihak bank akan meminta nasabah untuk menandatangani surat pernyataan permohonan membuka blokir sebagai bukti tertulis. Sebaliknya, jika pemblokiran yang dilakukan pihak bank, maka pengurusannya akan melibatkan sejumlah lembaga.
Akan tetapi, bukan berarti permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan. Jika perkara pidana atau perdata sudah dapat terselesaikan prosesnya di pengadilan dan telah menemukan titik terang, maka nasabah bisa membuka kembali rekeningnya. Pemilik rekening dapat datang langsung ke bank pengelola rekening dengan itikad untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Jika proses hukum menetapkan su pemilik rekening terbukti tidak bersalah, maka pihak bank wajib memediasi pengembalian uang yang tersimpan di dalam rekening. Selain bukti kepemilikan dan juga identitas asli, pemilik rekening juga wjaib membawa dokumen yang berkaitan dengan semua langkah serah-terima berkas maupun surat.
Berita Terkait
-
Cara Mengisi Air Radiator Motor Sendiri, Ternyata Mudah!
-
4 Fakta Rekening Pedagang Burung Diblokir BCA, Gegara Nama Persis Tersangka KPK
-
Waduh! BCA Blokir Rekening Pedagang Burung Ternyata Salah Orang, Begini Penjelasan KPK
-
Bank Salah Blokir Rekening Tukang Burung di Madura, Dalih KPK: Nama dan Tanggal Lahir Ilham Mirip Tersangka Korupsi
-
Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum, Sudah Tahu? Yuk Periksa Dulu
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal