Suara.com - Kematian Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Cianjur yang tewas ditabrak oleh mobil yang diduga bagian rombongan pejabat di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (20/1/2023) lalu mengingatkan kita akan aturan kendaraan prioritas di jalan yang diatur UU.
Salah satu kendaraan prioritas tersebut adalah konvoi atau iring-iringan dengan pengawalan.
Adapun berdasarkan keterangan kepolisian, Selvi diduga tertabrak lantaran tak berhenti saat berhenti konvoi iringan pejabat.
"Korban meninggal akibat terlindas ban bagian kanan, dari salah satu mobil dari arah berlawanan. Diduga mobil itu secara liar mengikuti iring-iringan, jadi bukan bagian dari rombongan polisi," terang Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Alasan mengapa harus jaga jarak dengan konvoi pejabat
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023) mengungkap karakteristik konvoi pejabat di Indonesia yang cenderung agresif.
Menurutnya, mendekati konvoi pejabat adalah hal yang berbahaya dan berisiko tinggi. Sebab umumnya kendaraan di luar konvoi tak mampu menyamakan kecepatan dengan iring-iringan.
Lebih lanjut Sony memaparkan bahwa kendaraan yang masuk di dalam konvoi pejabat sudah memiliki kecepatan dan jarak yang aman dan telah diatur sedemikian rupa sebelumnya.
Jikalau ada kendaraan yang masuk ke dalam konvoi tersebut, maka bukan sebuah kemustahilan jika kendaraan tersebut akan mengenai kendaraan konvoi.
Baca Juga: Mengaku Istri Polisi, Siapa Pemilik Audi A8 yang Ikut Iring-iringan dan Tewaskan Mahasiswi Cianjur?
Sony juga melihat bahwa pengendara di Indonesia cenderung akan mengikuti kendaraan di depannya dan berisiko untuk mengakibatkan tabrakan beruntun depan-belakang.
Apa yang harus dilakukan saat berpapasan dengan konvoi di jalanan
Jika pengendara tidak disarankan untuk mendekati konvoi pejabat, lantas apa yang harus dilakukan saat saling berpapasan?
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 telah mengatur sedemikian rupa hak pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Hal tersebut ditujukan agar mencegah lakalantas atau kecelakaan lalu lintas.
UU tersebut mengatur bahwa selain ambulans dan kendaraan darurat, konvoi dan rombongan pejabat seperti presiden atau pejabat negara yang mendapatkan pengawalan resmi juga harus didahulukan.
Tak hanya soal keselamatan, undang-undang tersebut diperuntukkan agar lalu-lintas dapat terkendali dan lancar sehingga mencegah macet.
Tag
Berita Terkait
-
Mengaku Istri Polisi, Siapa Pemilik Audi A8 yang Ikut Iring-iringan dan Tewaskan Mahasiswi Cianjur?
-
Kejanggalan Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia, Pelakunya Supir Audi A8 atau Innova Polisi?
-
Pengemudi Mobil Bantah Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur, Netizen: Jangan Bikin Oknum Lagi Pak!
-
Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Jadi Tersangka
-
Sopir Audi A8 Bantah Tuduhan Polisi Tabrak Lari Selvi Mahasiswi Unsur Cianjur, Pelaku Sebenarnya Ternyata...
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras