Suara.com - Kematian Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Cianjur yang tewas ditabrak oleh mobil yang diduga bagian rombongan pejabat di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (20/1/2023) lalu mengingatkan kita akan aturan kendaraan prioritas di jalan yang diatur UU.
Salah satu kendaraan prioritas tersebut adalah konvoi atau iring-iringan dengan pengawalan.
Adapun berdasarkan keterangan kepolisian, Selvi diduga tertabrak lantaran tak berhenti saat berhenti konvoi iringan pejabat.
"Korban meninggal akibat terlindas ban bagian kanan, dari salah satu mobil dari arah berlawanan. Diduga mobil itu secara liar mengikuti iring-iringan, jadi bukan bagian dari rombongan polisi," terang Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Alasan mengapa harus jaga jarak dengan konvoi pejabat
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023) mengungkap karakteristik konvoi pejabat di Indonesia yang cenderung agresif.
Menurutnya, mendekati konvoi pejabat adalah hal yang berbahaya dan berisiko tinggi. Sebab umumnya kendaraan di luar konvoi tak mampu menyamakan kecepatan dengan iring-iringan.
Lebih lanjut Sony memaparkan bahwa kendaraan yang masuk di dalam konvoi pejabat sudah memiliki kecepatan dan jarak yang aman dan telah diatur sedemikian rupa sebelumnya.
Jikalau ada kendaraan yang masuk ke dalam konvoi tersebut, maka bukan sebuah kemustahilan jika kendaraan tersebut akan mengenai kendaraan konvoi.
Baca Juga: Mengaku Istri Polisi, Siapa Pemilik Audi A8 yang Ikut Iring-iringan dan Tewaskan Mahasiswi Cianjur?
Sony juga melihat bahwa pengendara di Indonesia cenderung akan mengikuti kendaraan di depannya dan berisiko untuk mengakibatkan tabrakan beruntun depan-belakang.
Apa yang harus dilakukan saat berpapasan dengan konvoi di jalanan
Jika pengendara tidak disarankan untuk mendekati konvoi pejabat, lantas apa yang harus dilakukan saat saling berpapasan?
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 telah mengatur sedemikian rupa hak pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Hal tersebut ditujukan agar mencegah lakalantas atau kecelakaan lalu lintas.
UU tersebut mengatur bahwa selain ambulans dan kendaraan darurat, konvoi dan rombongan pejabat seperti presiden atau pejabat negara yang mendapatkan pengawalan resmi juga harus didahulukan.
Tak hanya soal keselamatan, undang-undang tersebut diperuntukkan agar lalu-lintas dapat terkendali dan lancar sehingga mencegah macet.
Tag
Berita Terkait
-
Mengaku Istri Polisi, Siapa Pemilik Audi A8 yang Ikut Iring-iringan dan Tewaskan Mahasiswi Cianjur?
-
Kejanggalan Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia, Pelakunya Supir Audi A8 atau Innova Polisi?
-
Pengemudi Mobil Bantah Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur, Netizen: Jangan Bikin Oknum Lagi Pak!
-
Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Jadi Tersangka
-
Sopir Audi A8 Bantah Tuduhan Polisi Tabrak Lari Selvi Mahasiswi Unsur Cianjur, Pelaku Sebenarnya Ternyata...
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman
-
Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games
-
URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill
-
Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya
-
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI