Suara.com - Kematian Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Cianjur yang tewas ditabrak oleh mobil yang diduga bagian rombongan pejabat di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (20/1/2023) lalu mengingatkan kita akan aturan kendaraan prioritas di jalan yang diatur UU.
Salah satu kendaraan prioritas tersebut adalah konvoi atau iring-iringan dengan pengawalan.
Adapun berdasarkan keterangan kepolisian, Selvi diduga tertabrak lantaran tak berhenti saat berhenti konvoi iringan pejabat.
"Korban meninggal akibat terlindas ban bagian kanan, dari salah satu mobil dari arah berlawanan. Diduga mobil itu secara liar mengikuti iring-iringan, jadi bukan bagian dari rombongan polisi," terang Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Alasan mengapa harus jaga jarak dengan konvoi pejabat
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023) mengungkap karakteristik konvoi pejabat di Indonesia yang cenderung agresif.
Menurutnya, mendekati konvoi pejabat adalah hal yang berbahaya dan berisiko tinggi. Sebab umumnya kendaraan di luar konvoi tak mampu menyamakan kecepatan dengan iring-iringan.
Lebih lanjut Sony memaparkan bahwa kendaraan yang masuk di dalam konvoi pejabat sudah memiliki kecepatan dan jarak yang aman dan telah diatur sedemikian rupa sebelumnya.
Jikalau ada kendaraan yang masuk ke dalam konvoi tersebut, maka bukan sebuah kemustahilan jika kendaraan tersebut akan mengenai kendaraan konvoi.
Baca Juga: Mengaku Istri Polisi, Siapa Pemilik Audi A8 yang Ikut Iring-iringan dan Tewaskan Mahasiswi Cianjur?
Sony juga melihat bahwa pengendara di Indonesia cenderung akan mengikuti kendaraan di depannya dan berisiko untuk mengakibatkan tabrakan beruntun depan-belakang.
Apa yang harus dilakukan saat berpapasan dengan konvoi di jalanan
Jika pengendara tidak disarankan untuk mendekati konvoi pejabat, lantas apa yang harus dilakukan saat saling berpapasan?
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 telah mengatur sedemikian rupa hak pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Hal tersebut ditujukan agar mencegah lakalantas atau kecelakaan lalu lintas.
UU tersebut mengatur bahwa selain ambulans dan kendaraan darurat, konvoi dan rombongan pejabat seperti presiden atau pejabat negara yang mendapatkan pengawalan resmi juga harus didahulukan.
Tak hanya soal keselamatan, undang-undang tersebut diperuntukkan agar lalu-lintas dapat terkendali dan lancar sehingga mencegah macet.
Tag
Berita Terkait
-
Mengaku Istri Polisi, Siapa Pemilik Audi A8 yang Ikut Iring-iringan dan Tewaskan Mahasiswi Cianjur?
-
Kejanggalan Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia, Pelakunya Supir Audi A8 atau Innova Polisi?
-
Pengemudi Mobil Bantah Tabrak Lari Mahasiswa Cianjur, Netizen: Jangan Bikin Oknum Lagi Pak!
-
Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Jadi Tersangka
-
Sopir Audi A8 Bantah Tuduhan Polisi Tabrak Lari Selvi Mahasiswi Unsur Cianjur, Pelaku Sebenarnya Ternyata...
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya