Suara.com - Polisi resmi menahan sopir mobil mewah Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1/2023) malam.
Doni juga memastikan bahwa tersangka Sugeng ketika itu menggunakan mobil Audi A6 bukan A8 seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," jelas Doni.
Pagi tadi Sugeng mendatangi Polres Cianjur usai ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO polisi.
Doni ketika itu menjelaskan bahwa keputusan ditahan atau tidaknya Sugeng akan disampaikan setelah pemeriksaan. Dia juga menekankan bahwa hal ini sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," kata dia.
Tersangka dan DPO
Baca Juga: Sopir Audi A8 Datangi Polres Cianjur Dan Langsung Diperiksa, Bakal Ditahan?
Polisi sempat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman. Penerbitan DPO dilakukan usai Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan surat DPO tersebut diterbitkan lantaran Sugeng dinilai telah berupaya mengaburkan fakta terkait kasus ini. Sekaligus diduga hendak melarikan diri.
"Ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," kata Tompo kepada wartawan, Minggu (29/1).
Penetapan tersangka ini diklaim berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur pada Sabtu (28/1). Selain itu juga merujuk hasil pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.
"Gelar perkara telah dilakukan tanggal 28 Januari," katanya.
Sempat Dikejar Warga
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
Terkini
-
Legislator Gerindra Warning Kemenkeu: Haram Pangkas Dana TKD Daerah Terdampak Banjir Sumatra
-
Masih Terdampak Bencana, Seleksi Petugas Haji di Aceh, Sumbar, dan Sumut Ditunda
-
Gus Yahya Ancam Tempuh Jalur Hukum, Tak Rela Posisinya Direbut Kepentingan Sepihak
-
Akses Darat Mulai Normal, Bantuan Pangan Korban Banjir di Aceh Tamiang Dipercepat
-
Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!
-
Banjir Dahsyat Sumut, Benarkah Ulah Korporasi Raksasa Asing dan Astra di Baliknya?
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
-
Akui Kerusakan Lingkungan Bikin Parah Banjir Sumatera, Pemerintah Turunkan Tim Investigasi
-
Kenapa Tak Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir Sumatra? Pemerintah Ungkap Alasannya
-
Gus Yahya Pantang Mundur, Sebut Upaya Pelengseran dari PBNU Batal Demi Hukum