Suara.com - Polisi resmi menahan sopir mobil mewah Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
"Ya (ditahan). Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Doni kepada Suara.com, Minggu (29/1/2023) malam.
Doni juga memastikan bahwa tersangka Sugeng ketika itu menggunakan mobil Audi A6 bukan A8 seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Terkonfirmasi Audi A6. Kalau dugaan pertama itu A8 karena CCTV agak kabur," jelas Doni.
Pagi tadi Sugeng mendatangi Polres Cianjur usai ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO polisi.
Doni ketika itu menjelaskan bahwa keputusan ditahan atau tidaknya Sugeng akan disampaikan setelah pemeriksaan. Dia juga menekankan bahwa hal ini sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," kata dia.
Tersangka dan DPO
Baca Juga: Sopir Audi A8 Datangi Polres Cianjur Dan Langsung Diperiksa, Bakal Ditahan?
Polisi sempat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman. Penerbitan DPO dilakukan usai Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan surat DPO tersebut diterbitkan lantaran Sugeng dinilai telah berupaya mengaburkan fakta terkait kasus ini. Sekaligus diduga hendak melarikan diri.
"Ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," kata Tompo kepada wartawan, Minggu (29/1).
Penetapan tersangka ini diklaim berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur pada Sabtu (28/1). Selain itu juga merujuk hasil pemeriksaan sembilan saksi dan tujuh kamera pengawas atau CCTV.
"Gelar perkara telah dilakukan tanggal 28 Januari," katanya.
Sempat Dikejar Warga
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi