/
Selasa, 31 Januari 2023 | 16:01 WIB
Momen Bharada E dipeluk pengacara setelah dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. (Suara.com/Rakha)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak kekeh menganggap Bharada E sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J hingga menolak nota pembelaan atau pleidoinya.

Menurut jaksa, hal itu karena Bharada E dinilai menunjukkan sikap  loyalitasnya kepada Ferdy Sambo dengan menembak korban.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa loyalitas atau kepatuhan kliennya itu berkaitan dengan fakta persidangan.

"Kepatuhan ini berkaitan dengan fakta persidangan, bahwa Richard Eliezer memiliki kepatuhan yang tinggi. Itu yang sudah disampaikan oleh ahli psikolog dari jaksa penuntut umum juga, itu sudah menyampaikan bahwa Richard Eliezer ini punya tingkat kepatuhan tinggi," kata Ronny dikutup dari tayangan Metro TV, Selasa (31/01/2023).

Dalam persidangan beberapa saat lalu, ahli psikolog yang dihadirkan oleh JPU dan pihak Ronny saling berkesesuain bahwa memang Bharada E miliki tingkat kepatuhan yang tinggi.

Kepatuhan Bharada E itu disampaikan sesuai dengan teori Milgram, yang berkaitan dengan kepatuhan seseorang kepada otoritas.

"Bersesuaian dengan ahli psikolog yang kita hadirkan. Terus juga bersesuaian dengan teori Milgram, dimana ahli psikolog forensik menyampaikan ada teori Milgram dimana pelaku dia itu berada di dalam suatu ruangan memakai kostum kemudian ada perintah dan lisan gitu," kata Ronny.

"Nah hal-hal seperti itu sebenarnya sudah terungkap di persidangan, tetapi ya kita melihat dalam hal ini jangan sampai hal teknis mengalahkan rasa keadilan," tambahnya.

Ronny menyampaikan untuk tak berbicara mengenai teknis, soal peraturan internal di Kejaksaan tetapi ada Undang-Undnag, sebab hal ini tetap terkait dengan rasa keadilan.

Baca Juga: Pensiunan Polisi di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Bukan Kader, Gerindra Minta Proses Secara Hukum

"Dimana rasa keadilan tersebut ketika Richard Eliezer dituntut tinggi daripada terdakwa yang lainnya, di mana terdakwa yang lainnya mempunyai peran yang signifikan penting," ungkapnya.

"Kalau kita hanya berpatokan kepada yang melakukan penembakan ekseutor, tetapi ini tidak bisa berdiri sendiri," sambung Ronny.

Ronny menyampaikan bahwa peristiwa pidana penembakan Brigadir J harus dilihat secara utuh. Mulai dari orang yang berperan sebagai pemanggil, penutup jendela, hingga melakukan perencanaan.

Pihak Ronny menilai tidak bisa mengesampingkan hal-hal tersebut. Akan tetapi, Ronny percaya dan berharap Majelis Hakim melihat peristiwa pidana secara utuh dari segala sisi.

Load More