Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak kekeh menganggap Bharada E sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J hingga menolak nota pembelaan atau pleidoinya.
Menurut jaksa, hal itu karena Bharada E dinilai menunjukkan sikap loyalitasnya kepada Ferdy Sambo dengan menembak korban.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa loyalitas atau kepatuhan kliennya itu berkaitan dengan fakta persidangan.
"Kepatuhan ini berkaitan dengan fakta persidangan, bahwa Richard Eliezer memiliki kepatuhan yang tinggi. Itu yang sudah disampaikan oleh ahli psikolog dari jaksa penuntut umum juga, itu sudah menyampaikan bahwa Richard Eliezer ini punya tingkat kepatuhan tinggi," kata Ronny dikutup dari tayangan Metro TV, Selasa (31/01/2023).
Dalam persidangan beberapa saat lalu, ahli psikolog yang dihadirkan oleh JPU dan pihak Ronny saling berkesesuain bahwa memang Bharada E miliki tingkat kepatuhan yang tinggi.
Kepatuhan Bharada E itu disampaikan sesuai dengan teori Milgram, yang berkaitan dengan kepatuhan seseorang kepada otoritas.
"Bersesuaian dengan ahli psikolog yang kita hadirkan. Terus juga bersesuaian dengan teori Milgram, dimana ahli psikolog forensik menyampaikan ada teori Milgram dimana pelaku dia itu berada di dalam suatu ruangan memakai kostum kemudian ada perintah dan lisan gitu," kata Ronny.
"Nah hal-hal seperti itu sebenarnya sudah terungkap di persidangan, tetapi ya kita melihat dalam hal ini jangan sampai hal teknis mengalahkan rasa keadilan," tambahnya.
Ronny menyampaikan untuk tak berbicara mengenai teknis, soal peraturan internal di Kejaksaan tetapi ada Undang-Undnag, sebab hal ini tetap terkait dengan rasa keadilan.
Baca Juga: Pensiunan Polisi di Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Bukan Kader, Gerindra Minta Proses Secara Hukum
"Dimana rasa keadilan tersebut ketika Richard Eliezer dituntut tinggi daripada terdakwa yang lainnya, di mana terdakwa yang lainnya mempunyai peran yang signifikan penting," ungkapnya.
"Kalau kita hanya berpatokan kepada yang melakukan penembakan ekseutor, tetapi ini tidak bisa berdiri sendiri," sambung Ronny.
Ronny menyampaikan bahwa peristiwa pidana penembakan Brigadir J harus dilihat secara utuh. Mulai dari orang yang berperan sebagai pemanggil, penutup jendela, hingga melakukan perencanaan.
Pihak Ronny menilai tidak bisa mengesampingkan hal-hal tersebut. Akan tetapi, Ronny percaya dan berharap Majelis Hakim melihat peristiwa pidana secara utuh dari segala sisi.
Berita Terkait
-
Tak Ingin Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup, Eks Pegawai KPK: Lebih Ringanlah!
-
JPU Tak Ringankan Hukuman Bharada E, Pakar Hukum: Ada Tangan-tangan Halus Bermain!
-
Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!
-
Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!
-
Nantikan! Sidang Vonis Ferdy Sambo Bakal Digelar 13 Februari 2023
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Manga Princess Knight Dapat Adaptasi Anime Baru Setelah 27 Tahun di Netflix
-
Mario Aji Start dari Posisi 17 di Moto2 Spanyol 2026
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
LavAni Juara Proliga 2026, Tumbangkan Bhayangkara Presisi 3-1 di Final
-
39 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 April 2026, Klaim Draft Voucher hingga Pemain MLS 112-114
-
Maarten Paes Clean Sheet Lagi, Bawa Ajax Menang dan Dekati Zona Tiga Besar
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
Atletico Madrid Akhiri 4 Kekalahan Beruntun, Tumbangkan Athletic Club 3-2
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Wanita Pemula, Trendy Dipakai Harian
-
Libas Klub Jepang, Al Ahli Kembali Juarai Liga Champions Asia