News / Nasional
Kamis, 02 Februari 2023 | 12:13 WIB
Irjen Teddy Minahasa saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. [ANTARA]

Suara.com - Dulu disegani tapi kini jadi pesakitan, itulah yang saat ini dialami Irjen Teddy Minahasa. Pria yang pernah menjabat Kapolda Sumatera Barat itu tengah menghadapi kasus paling pelik di hidupnya karena terancam hukuman mati.

Kamis (2/2/2023) siang ini, Teddy Minahasa dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya. Ia disangkakan telah menilap BB atau barang bukti narkoba jenis sabu mencapai 5 kilogram dari total BB 41,4 Kg.

Teddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya. Ia diduga sebagai pengendali pengedaran 5 kg sabu yang ditilapnya.

Empat anggota polisi lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Kasranto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu Janto P Situmorang, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L alias Linda, A, AW, dan DG.

Pada Rabu (1/2/2023) kemarin enam terdakwa, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif telah lebih dahulu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.

Kronologi Kasus Teddy Minahasa

Dirangkum dari sejumlah sumber, Irjen Teddy Minahasa awalnya ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang saat itu sejatinya ia bakal digeser sebagai Kapolda Jawa Timur. Bahkan, telegram Kapolri untuk Teddy sudah turun.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Sidang Perdana Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Penangkapan itu atas dugaan keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Uniknya, penangkapan Irjen Teddy Minahasa bertepatan dengan pemanggilan ratusan perwira tinggi Polri ke Istana oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sehingga, Teddy disebut jadi satu-satunya perwira tinggi Polri yang tak hadir dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi itu.

Saat penangkapan, status Teddy masih terduga pelanggar. "Saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di hari yang sama.

Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di hari yang sama yakni Jumat, 14 Oktober 2022, Irjen Teddy Minahasa resmi menyandang status tersangka.

"Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di hari yang sama seraya menegaskan penetapan tersangka itu telah sesuai prosedur dan melewati tahap gelar perkara.

Selain Teddy Minahasa, dalam kasus ini, terdapat pula 10 tersangka lain yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Para tersangka ini pun juga sedang menjalani tahap pemberkasan.

Load More