Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan terkait dengan wacana penghapusan jabatan gubernur yang pertama kali dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar. Wacana dari Muhaimin yang lebih akrab dengan sapaan Cak Imin tersebut mengundang banyak kritik.
Menghapus jabatan gubernur tak semudah menggulirkan wacana. Diketahui, konsekuensinya akan ada banyak kewenangan dan tentunya peraturan yang harus dirombak total. Bahkan, sampai harus menggantikan UUD 1945.
Mulanya, Cak Imin menggulirkan wacana tersebut karena melihat anggaran gubernur yang terlalu besar. Padahal, tugasnya hanyalah bersifat koordinasi pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Cak Imin menyebutkan pihaknya sedang mematangkan wacana tersebut dengan para ahli.
Melansir dari berbagai sumber, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan bahwa sebelum menghapus jabatan gubernur, PKB lebih dulu mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan.
Cak Imin memandang bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung semestinya cukup pada pemilihan bupati dan wali kota saja.
Berikut deretan kritik kepada Cak Imin soal peniadaan jabatan gubernur tersebut.
Kritik dari DPR
Diketahui, usulan dari Cak Imin tersebut menuai pro dan kontra. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus tidak setuju akan adanya usulan tersebut.
Guspardi menyebut bahwa jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi saja, melainkan juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi.
Ia menyoroti alasan Cak Imin yang menyebut bahwa jabatan gubernur tidak efektif dan mahalnya pemilihan gubernur secara langsung.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, DPR Herman Khaeron mempertanyakan terkait dengan usulan Cak Imin tersebut.
Ia bahkan bingung siapa yang akan memimpin sebuah provinsi ke depannya apabila jabatan gubernur dihapus.
Herman menjelaskan bahwa keberadaan gubernur masih dibutuhkan karena mereka bertugas membantu Presiden.
Hal tersebut dikarenakan gubernur mempunyai tanggung jawab untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota di setiap provinsi, baik dalam fungsi pembangunan maupun administratif.
Berita Terkait
-
Tega Bener! 9 Bulan Mengandung Nyi Hyang Ambu Anne Ditelantarkan Kang Dedi: Antar Cek Kehamilan ke Dokter Tak Pernah
-
Usulan Penghapusan Pemilihan Calon Gubernur Berhembus, Jokowi Bilang Ini
-
Banjir Kontroversi Terpa BRIN, Anggaran Bengkak Tapi Minim Kemajuan Riset
-
Pernikahan Usia Anak Tinggi, Anggota DPR Ngaku Prihatin
-
Ingin Nyaleg DPR RI, Nikita Mirzani Auto Dirujak Netizen: Gak Usah Dipilih, Nanti Bantuan Diminta Lagi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat