News / Nasional
Kamis, 02 Februari 2023 | 21:09 WIB
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan terkait dengan wacana penghapusan jabatan gubernur yang pertama kali dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar. Wacana dari Muhaimin yang lebih akrab dengan sapaan Cak Imin tersebut mengundang banyak kritik.

Menghapus jabatan gubernur tak semudah menggulirkan wacana. Diketahui, konsekuensinya akan ada banyak kewenangan dan tentunya peraturan yang harus dirombak total. Bahkan, sampai harus menggantikan UUD 1945.

Mulanya, Cak Imin menggulirkan wacana tersebut karena melihat anggaran gubernur yang terlalu besar. Padahal, tugasnya hanyalah bersifat koordinasi pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Cak Imin menyebutkan pihaknya sedang mematangkan wacana tersebut dengan para ahli.

Melansir dari berbagai sumber, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menuturkan bahwa sebelum menghapus jabatan gubernur, PKB lebih dulu mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan.

Cak Imin memandang bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung semestinya cukup pada pemilihan bupati dan wali kota saja.

Berikut deretan kritik kepada Cak Imin soal peniadaan jabatan gubernur tersebut.

Kritik dari DPR

Diketahui, usulan dari Cak Imin tersebut menuai pro dan kontra. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus tidak setuju akan adanya usulan tersebut.

Baca Juga: Tega Bener! 9 Bulan Mengandung Nyi Hyang Ambu Anne Ditelantarkan Kang Dedi: Antar Cek Kehamilan ke Dokter Tak Pernah

Guspardi menyebut bahwa jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi saja, melainkan juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi.

Ia menyoroti alasan Cak Imin yang menyebut bahwa jabatan gubernur tidak efektif dan mahalnya pemilihan gubernur secara langsung.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, DPR Herman Khaeron mempertanyakan terkait dengan usulan Cak Imin tersebut.

Ia bahkan bingung siapa yang akan memimpin sebuah provinsi ke depannya apabila jabatan gubernur dihapus.

Herman menjelaskan bahwa keberadaan gubernur masih dibutuhkan karena mereka bertugas membantu Presiden.

Hal tersebut dikarenakan gubernur mempunyai tanggung jawab untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota di setiap provinsi, baik dalam fungsi pembangunan maupun administratif.

Load More