Suara.com - Setiap tanggal 14 Februari diperingati sebagai perayaan hari Valentine atau hari kasih sayang. Perayaan tersebut dirayakan serentak di berbagai belahan dunia, teritama di benua Eropa, Amerika, dan sebagian Asia. Biasanya orang-orang akan merayakannya bersama orang tersayang seperti orang tua, saudara, teman atau pacar. Lantas bagaimana hukum merayakan Valentine bagi umat Islam?
Sebagaimana diketahui, hukum merayakan Valentine di Indonesia masih menjadi perdebatan terutama dikalangan umat Islam. Sebagian masyarakat menilai, bahwa hari kasih sayang tidak hanya terjadi pada tanggal 14 Februari saja, melainkan bisa setiap hari.
Sesuai dengan namanya, Hari Valentine dijadikan sebagai momen untuk dapat mengungkapkan rasa kasih sayang terhadap orang yang dicintai. Pada Hari Valentine, banyak yang akan memberikan hadiah berupa bunga, boneka atau coklat kepada orang terkasihnya.
Hukum Merayakan Valentine Bagi Umat Islam
Dikutip dari channel YouTube Share Dakwah Islam, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa hukum merayakan Hari Valentine adalah haram. Karena perayaan Valentine merupakan budaya dari luar dan tentu sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.
"Valentine 14 Februari, kebudayaan datang dari luar bertentangan dengan nilai agama merusak akidah. Muncul banyak yang haram di situ, ikhtilat di antara remaja haram". Kata Ustaz Adi Hidayat.
Mengingat sejarah Hari Valentine tersebut mengenai seorang pendeta asal Romawi, bernama Santo Valentino pada abad ke-3 masehi yang diam-diam menikahkan setiap pasangan kekasih. Selain itu, Valentine dianggap menentang peraturan dari Kaisar Romawi Cladius II. Karena saat itu kaisar melarang para pria untuk menikah.
Kemudian Paus Gelasius I resmi menetapkan 14 Februari sebagai ‘Hari Santo Valentine’. Namun di balik kata ‘kasih sayang’, banyak para remaja yang menyalahbartikan. Mereka justru banyak yang melakukan seks bebas di Hari Valentine. Kebisaan ini seakan menjadi buadaya dan terus dilakukan secara turun temurun oleh sejumlah remaja di beberapa negara.
Di dalam agama Islam mengikuti suatu budaya yang datang dari luar disebut sebagai Tasyabbuh. Dam apabila umat muslim mengikuti hal yang tidak baik dari budaya suatu kaum maka hukumnya haram.
“Anda ikuti tasyabbuh dengan itu haram hukumnya, tetapi tasyabbuh dalam muamalah yang dibenarkan itu tidak masalah,” ungkapnya.
Tasyabbuh yang dibenarkan dalam agama Islam, misalnya umat muslim yang mengikuti perkembangan teknologi baru yang dibuat oleh rang nasrani. Karena hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan suatu ilmu dan teknologi tersebut tidak masalah jika harus mengikuti dari luar.
Sementara Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan perayaan Valentine. Hal ini lantaran hari Valentine dikhawatirkan akan menjerumuskan kaum muda kepada seks bebas.
Jadi hukum merayakan Valentine bagi umat Islam sudah jelas haram apalagi dirayakan oleh muda mudi yang bukan mahram. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita mengikuti perintah dan menjauhi larangan Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Apa yang Terjadi Saat Isra Miraj? Inilah Peristiwa Bersejarah Rasulullah
-
Bacaan Doa Malam 27 Rajab Isra Miraj Lengkap, Kapan Waktu Terbaik Membacanya?
-
Doa Setelah Wudhu Singkat Sesuai Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW
-
Bacaan Niat Sholat Subuh Kesiangan Lengkap Dalil dan Panduannya
-
Apa yang Dimaksud Isra Miraj Nabi Muhammad SAW?
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan