Suara.com - Setiap tanggal 14 Februari diperingati sebagai perayaan hari Valentine atau hari kasih sayang. Perayaan tersebut dirayakan serentak di berbagai belahan dunia, teritama di benua Eropa, Amerika, dan sebagian Asia. Biasanya orang-orang akan merayakannya bersama orang tersayang seperti orang tua, saudara, teman atau pacar. Lantas bagaimana hukum merayakan Valentine bagi umat Islam?
Sebagaimana diketahui, hukum merayakan Valentine di Indonesia masih menjadi perdebatan terutama dikalangan umat Islam. Sebagian masyarakat menilai, bahwa hari kasih sayang tidak hanya terjadi pada tanggal 14 Februari saja, melainkan bisa setiap hari.
Sesuai dengan namanya, Hari Valentine dijadikan sebagai momen untuk dapat mengungkapkan rasa kasih sayang terhadap orang yang dicintai. Pada Hari Valentine, banyak yang akan memberikan hadiah berupa bunga, boneka atau coklat kepada orang terkasihnya.
Hukum Merayakan Valentine Bagi Umat Islam
Dikutip dari channel YouTube Share Dakwah Islam, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa hukum merayakan Hari Valentine adalah haram. Karena perayaan Valentine merupakan budaya dari luar dan tentu sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.
"Valentine 14 Februari, kebudayaan datang dari luar bertentangan dengan nilai agama merusak akidah. Muncul banyak yang haram di situ, ikhtilat di antara remaja haram". Kata Ustaz Adi Hidayat.
Mengingat sejarah Hari Valentine tersebut mengenai seorang pendeta asal Romawi, bernama Santo Valentino pada abad ke-3 masehi yang diam-diam menikahkan setiap pasangan kekasih. Selain itu, Valentine dianggap menentang peraturan dari Kaisar Romawi Cladius II. Karena saat itu kaisar melarang para pria untuk menikah.
Kemudian Paus Gelasius I resmi menetapkan 14 Februari sebagai ‘Hari Santo Valentine’. Namun di balik kata ‘kasih sayang’, banyak para remaja yang menyalahbartikan. Mereka justru banyak yang melakukan seks bebas di Hari Valentine. Kebisaan ini seakan menjadi buadaya dan terus dilakukan secara turun temurun oleh sejumlah remaja di beberapa negara.
Di dalam agama Islam mengikuti suatu budaya yang datang dari luar disebut sebagai Tasyabbuh. Dam apabila umat muslim mengikuti hal yang tidak baik dari budaya suatu kaum maka hukumnya haram.
“Anda ikuti tasyabbuh dengan itu haram hukumnya, tetapi tasyabbuh dalam muamalah yang dibenarkan itu tidak masalah,” ungkapnya.
Tasyabbuh yang dibenarkan dalam agama Islam, misalnya umat muslim yang mengikuti perkembangan teknologi baru yang dibuat oleh rang nasrani. Karena hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan suatu ilmu dan teknologi tersebut tidak masalah jika harus mengikuti dari luar.
Sementara Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan perayaan Valentine. Hal ini lantaran hari Valentine dikhawatirkan akan menjerumuskan kaum muda kepada seks bebas.
Jadi hukum merayakan Valentine bagi umat Islam sudah jelas haram apalagi dirayakan oleh muda mudi yang bukan mahram. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita mengikuti perintah dan menjauhi larangan Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Apa yang Terjadi Saat Isra Miraj? Inilah Peristiwa Bersejarah Rasulullah
-
Bacaan Doa Malam 27 Rajab Isra Miraj Lengkap, Kapan Waktu Terbaik Membacanya?
-
Doa Setelah Wudhu Singkat Sesuai Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW
-
Bacaan Niat Sholat Subuh Kesiangan Lengkap Dalil dan Panduannya
-
Apa yang Dimaksud Isra Miraj Nabi Muhammad SAW?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Jakarta Dikepung Sampah, DLH DKI Jakarta Kebut Pemulihan Fungsi TPST Bantargebang
-
Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?
-
Bakal Gempur Iran hingga 3 Pekan ke Depan, Trump: Kami Akan Membawa Mereka Kembali ke Zaman Batu
-
Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?
-
Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai
-
Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika
-
Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian
-
Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore
-
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
-
Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!