Suara.com - Setiap tanggal 14 Februari diperingati sebagai perayaan hari Valentine atau hari kasih sayang. Perayaan tersebut dirayakan serentak di berbagai belahan dunia, teritama di benua Eropa, Amerika, dan sebagian Asia. Biasanya orang-orang akan merayakannya bersama orang tersayang seperti orang tua, saudara, teman atau pacar. Lantas bagaimana hukum merayakan Valentine bagi umat Islam?
Sebagaimana diketahui, hukum merayakan Valentine di Indonesia masih menjadi perdebatan terutama dikalangan umat Islam. Sebagian masyarakat menilai, bahwa hari kasih sayang tidak hanya terjadi pada tanggal 14 Februari saja, melainkan bisa setiap hari.
Sesuai dengan namanya, Hari Valentine dijadikan sebagai momen untuk dapat mengungkapkan rasa kasih sayang terhadap orang yang dicintai. Pada Hari Valentine, banyak yang akan memberikan hadiah berupa bunga, boneka atau coklat kepada orang terkasihnya.
Hukum Merayakan Valentine Bagi Umat Islam
Dikutip dari channel YouTube Share Dakwah Islam, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa hukum merayakan Hari Valentine adalah haram. Karena perayaan Valentine merupakan budaya dari luar dan tentu sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.
"Valentine 14 Februari, kebudayaan datang dari luar bertentangan dengan nilai agama merusak akidah. Muncul banyak yang haram di situ, ikhtilat di antara remaja haram". Kata Ustaz Adi Hidayat.
Mengingat sejarah Hari Valentine tersebut mengenai seorang pendeta asal Romawi, bernama Santo Valentino pada abad ke-3 masehi yang diam-diam menikahkan setiap pasangan kekasih. Selain itu, Valentine dianggap menentang peraturan dari Kaisar Romawi Cladius II. Karena saat itu kaisar melarang para pria untuk menikah.
Kemudian Paus Gelasius I resmi menetapkan 14 Februari sebagai ‘Hari Santo Valentine’. Namun di balik kata ‘kasih sayang’, banyak para remaja yang menyalahbartikan. Mereka justru banyak yang melakukan seks bebas di Hari Valentine. Kebisaan ini seakan menjadi buadaya dan terus dilakukan secara turun temurun oleh sejumlah remaja di beberapa negara.
Di dalam agama Islam mengikuti suatu budaya yang datang dari luar disebut sebagai Tasyabbuh. Dam apabila umat muslim mengikuti hal yang tidak baik dari budaya suatu kaum maka hukumnya haram.
“Anda ikuti tasyabbuh dengan itu haram hukumnya, tetapi tasyabbuh dalam muamalah yang dibenarkan itu tidak masalah,” ungkapnya.
Tasyabbuh yang dibenarkan dalam agama Islam, misalnya umat muslim yang mengikuti perkembangan teknologi baru yang dibuat oleh rang nasrani. Karena hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan suatu ilmu dan teknologi tersebut tidak masalah jika harus mengikuti dari luar.
Sementara Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan perayaan Valentine. Hal ini lantaran hari Valentine dikhawatirkan akan menjerumuskan kaum muda kepada seks bebas.
Jadi hukum merayakan Valentine bagi umat Islam sudah jelas haram apalagi dirayakan oleh muda mudi yang bukan mahram. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita mengikuti perintah dan menjauhi larangan Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Apa yang Terjadi Saat Isra Miraj? Inilah Peristiwa Bersejarah Rasulullah
-
Bacaan Doa Malam 27 Rajab Isra Miraj Lengkap, Kapan Waktu Terbaik Membacanya?
-
Doa Setelah Wudhu Singkat Sesuai Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW
-
Bacaan Niat Sholat Subuh Kesiangan Lengkap Dalil dan Panduannya
-
Apa yang Dimaksud Isra Miraj Nabi Muhammad SAW?
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN