Suara.com - Setiap tanggal 14 Februari diperingati sebagai perayaan hari Valentine atau hari kasih sayang. Perayaan tersebut dirayakan serentak di berbagai belahan dunia, teritama di benua Eropa, Amerika, dan sebagian Asia. Biasanya orang-orang akan merayakannya bersama orang tersayang seperti orang tua, saudara, teman atau pacar. Lantas bagaimana hukum merayakan Valentine bagi umat Islam?
Sebagaimana diketahui, hukum merayakan Valentine di Indonesia masih menjadi perdebatan terutama dikalangan umat Islam. Sebagian masyarakat menilai, bahwa hari kasih sayang tidak hanya terjadi pada tanggal 14 Februari saja, melainkan bisa setiap hari.
Sesuai dengan namanya, Hari Valentine dijadikan sebagai momen untuk dapat mengungkapkan rasa kasih sayang terhadap orang yang dicintai. Pada Hari Valentine, banyak yang akan memberikan hadiah berupa bunga, boneka atau coklat kepada orang terkasihnya.
Hukum Merayakan Valentine Bagi Umat Islam
Dikutip dari channel YouTube Share Dakwah Islam, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa hukum merayakan Hari Valentine adalah haram. Karena perayaan Valentine merupakan budaya dari luar dan tentu sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.
"Valentine 14 Februari, kebudayaan datang dari luar bertentangan dengan nilai agama merusak akidah. Muncul banyak yang haram di situ, ikhtilat di antara remaja haram". Kata Ustaz Adi Hidayat.
Mengingat sejarah Hari Valentine tersebut mengenai seorang pendeta asal Romawi, bernama Santo Valentino pada abad ke-3 masehi yang diam-diam menikahkan setiap pasangan kekasih. Selain itu, Valentine dianggap menentang peraturan dari Kaisar Romawi Cladius II. Karena saat itu kaisar melarang para pria untuk menikah.
Kemudian Paus Gelasius I resmi menetapkan 14 Februari sebagai ‘Hari Santo Valentine’. Namun di balik kata ‘kasih sayang’, banyak para remaja yang menyalahbartikan. Mereka justru banyak yang melakukan seks bebas di Hari Valentine. Kebisaan ini seakan menjadi buadaya dan terus dilakukan secara turun temurun oleh sejumlah remaja di beberapa negara.
Di dalam agama Islam mengikuti suatu budaya yang datang dari luar disebut sebagai Tasyabbuh. Dam apabila umat muslim mengikuti hal yang tidak baik dari budaya suatu kaum maka hukumnya haram.
“Anda ikuti tasyabbuh dengan itu haram hukumnya, tetapi tasyabbuh dalam muamalah yang dibenarkan itu tidak masalah,” ungkapnya.
Tasyabbuh yang dibenarkan dalam agama Islam, misalnya umat muslim yang mengikuti perkembangan teknologi baru yang dibuat oleh rang nasrani. Karena hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan suatu ilmu dan teknologi tersebut tidak masalah jika harus mengikuti dari luar.
Sementara Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan perayaan Valentine. Hal ini lantaran hari Valentine dikhawatirkan akan menjerumuskan kaum muda kepada seks bebas.
Jadi hukum merayakan Valentine bagi umat Islam sudah jelas haram apalagi dirayakan oleh muda mudi yang bukan mahram. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita mengikuti perintah dan menjauhi larangan Allah SWT.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Apa yang Terjadi Saat Isra Miraj? Inilah Peristiwa Bersejarah Rasulullah
-
Bacaan Doa Malam 27 Rajab Isra Miraj Lengkap, Kapan Waktu Terbaik Membacanya?
-
Doa Setelah Wudhu Singkat Sesuai Sunnah yang Diajarkan Rasulullah SAW
-
Bacaan Niat Sholat Subuh Kesiangan Lengkap Dalil dan Panduannya
-
Apa yang Dimaksud Isra Miraj Nabi Muhammad SAW?
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti