Suara.com - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka terhadap mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah (18) yang menjadi korban tewas kecelakaan usai terlindas mobil yang dikendarai pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Polda Metro Jaya bahkan mengakui ada kekeliruan dalam penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya menemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.
Menurut dia, hal itu adalah temuan dari tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," ujar Trunoyudo kepada awak media, Senin (6/2/2023).
Ia pun atas nama Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf.
"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," katanya.
Atas dasar tersebut dan hasil gelar perkara khusus, Polda Metro Jaya memutuskan mencabut status tersangka atas Hasya dalam kasus kecelakan itu. Trunoyudo juga memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya.
Pekik Takbir Ibunda Hasya
Mendapat kabar status tersangka Hasya, sang ibunda, Dwi Syafiera Putriingin langsung berucap takbir serta syukur.
"Allahu Akbar. Alhamdulillah," ucap Dwi sebagaimana dilansir SuaraBekaci.id (media jejaring Suara.com).
"Alhamdulillah kalau sudah kuasa Allah yang bekerja, kunfayakun yang tak terjadi terjadilah, terbuka dengan sendirinya tanpa saya haru bohong," imbuhnya.
Dwi mengatakan bahwa saat ini ia bersama suami serta adik Hasya, Khanaya tengah berada di Palembang dalam rangka Pra Pekan Olahraga Nasional (PON).
Menurut Dwi, ia juga sudah mendapat kabar soal status Hasya dari pihak pengacara.
"Walaupun kami masih di Palembang untuk pra PON, kami sudah ditelepon oleh tim kuasa hukum," ujar Dwi.
"Kalau kasus tetap berjalan, karena itu kan dari awal sebelum ada penetapan status tersangka sebenarnya kan kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bripka Madih, Pelapor Duit Pelicin Dijemput Petugas untuk Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
-
Polda Metro Jaya Resmi Cabut Status Tersangka atas Mahasiswa UI Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jagakarsa, Dipastikan Rehabilitasi
-
Ternyata Gegara Ini Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI
-
Status Tersangka Kasus Tabrakan Mahasiswa UI Hasya Akhirnya Dicabut, Keluarga Akan Lakukan Langkah Hukum ini
-
Hasil Rekonstruksi Ulang, Polda Metro Jaya Temukan Bukti Baru Kecelakaan Mahasiswa UI vs Pensiunan Polri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian