Suara.com - Kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka meski telah tewas, kepolisian kini mengakui kalau memang ada kesalahan prosedur dalam penetapan hasya sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media pada Senin (6/2/2023).
Menurut dia, Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Temuan itu didapat berdasarkan kesimpulan Tim Asistensi dan Evaluasi setelah mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus yang menewaskan Hasya itu.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Kombes Trunoyudo.
Terkait hal tersebut, lanjut Trunoyudo, Polda Metro Jaya menyatakan minta maaf atas kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka itu.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo.
Status tersangka Hasya akan dicabut
Baca Juga: Kemiripan Kasus Bripka Madih dan Aipda HR, Sesama Polisi Kuliti Institusi soal Pungli
Tak hanya menyatakan permintaan maaf, Polda Metro Jaya akan mencabut surat ketetapan status tersangka Hasya dengan surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka berdasarkan aturan Perkaba nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20.
Selain mencabut status tersangka, lanjut Trunoyudo, kepolisian juga akan memulihkan nama baik Hasya sebagai korban kecelakaan itu.
"Selain pencabutan status tersangka, yang kedua kami lakukan juga proses rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Trunoyudo, kasus ini telah memberikan pelajaran kepada institusi kepolisian. Karena itulah pihaknya menyataka telah melakukan evaluasi internal yang mendalam, dengan tujuan untuk perbaikan implementasi prosedur di lapangan
"Kami melakukan evaluasi mendalam untuk memperbaiki implementasi prosedur di lapangan dan berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif dan humanis," ungkapnya.
Penabrak Hasya sempat ingin damai
Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, pihak penabrak yakni AKBP Purn Eko Setio BW sempat menyatakan ingin berdamai dengan pihak keluarga korban.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Eko Setio, Kitson Sianturi menyebut kecelakaan tersebut merupakan musibah yang tidak bisa dihindari. Karena itulah, Kitson berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara-cara kekeluargaan.
"Nggak ada (ancaman yang dilakukan Eko). Ini kan Musibah yang tidak bisa kita hindari, jadi buat apa kita melakukan ancaman. Justru kita mau dengan cara kekeluargaan agar hal ini bisa terselesaikan," kata Kitson, Jumat (3/2).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Kemiripan Kasus Bripka Madih dan Aipda HR, Sesama Polisi Kuliti Institusi soal Pungli
-
Ngakak, Baca Doa Takut Ditilang, Pria ini Ternyata Malah Dapat Sembako
-
Geger, Warga Nagrikidul Purwakarta Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas
-
Resmi, Polda Metro Jaya Akui Salah Tetapkan Hasya Mahasiswa UI Korban Tewas Kecelakaan Menjadi Tersangka
-
Roger Danuarta dan Cut Meyriska Jebloskan Eks Pengasuh ke Penjara, Buntut sang Anak Jadi Korban Penganiayaan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini