Suara.com - Kasus kematian Sony Rizal Taihitu, seorang pengemudi mobil yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh I, Depok, pada Senin (23/1/2023) mulai menemui titik terang.
Pihak keluarga Sony mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (7/2/2023) siang ini. Hasilnya, mereka mendapat keterangan dari penyidik jika pelaku pembunuh Sony merupakan seorang personel Densus 88.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku suda ditahan tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," ucap kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R. Berutu kepada wartawan.
Kekinian pelaku sudah berhasil ditangkap. Jundri menyampaikan HS merupakan anggota Densus 88 berpangkat Bripda. Adapun barang bukti yang ditemukan dari pelaku ialah tas ransel, pisau hingga kartu anggota Densus 88.
Menurut Jundri, alasan HS membunuh karena ingin mencuri kendaraan Sony.
"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan, secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," jelasnya.
Penuh Luka Sayat
Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Ahmad Fuady menyebut berdasar hasil penyelidikan sementara ditemukan banyak luka sayatan pada tubuh korban.
"Secara sekilas luka nyata yang di TKP (tempat kejadian perkara) ada sayatan benda tajam di bagian tubuh. Karena banyak sekali sayatan benda-benda tajam," kata Fuady, Senin (23/1/2023).
Sempat Minta Tolong
Ketua RT setempat yang merupakan saksi kejadian itu bernama Riko Marjoni mengatakan, bahwa sebelum pengemudi mobil ditemukan tewas mengenaskan, sempat minta tolong.
Tidak hanya itu, korban juga sempat membunyikan klakson di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok.
"Dari sekuriti kami, dia (korban) teriak minta tolong mulai dari TK sana (arah Bukit Cengkeh 2) sudah bunyikan klakson," katanya, kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Berita Terkait
-
Bripka Madih 'Berdamai' dengan TG, Kasus 'Polisi Peras Polisi' Tidak Dapat Dibuktikan
-
Konfrontir Bripka Madih vs Penyidik TG, Polda Metro Jaya: Dugaan Pemerasan Tak Dapat Dibuktikan
-
Polda Metro Jaya Minta Maaf, Ini Kesalahan Prosedur Polisi Soal Status Tersangka Hasya
-
Permintaan Maaf Polda Metro Akui Keliru Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka, Ibunda Hasya Minta Kasus Tetap Lanjut
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Polisi Bongkar Praktik 'Love Scamming' di Sleman, Korban di Luar Negeri Dijebak Pakai Konten Porno
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara