Suara.com - Kasus kematian Sony Rizal Taihitu, seorang pengemudi mobil yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh I, Depok, pada Senin (23/1/2023) mulai menemui titik terang.
Pihak keluarga Sony mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (7/2/2023) siang ini. Hasilnya, mereka mendapat keterangan dari penyidik jika pelaku pembunuh Sony merupakan seorang personel Densus 88.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku suda ditahan tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," ucap kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R. Berutu kepada wartawan.
Kekinian pelaku sudah berhasil ditangkap. Jundri menyampaikan HS merupakan anggota Densus 88 berpangkat Bripda. Adapun barang bukti yang ditemukan dari pelaku ialah tas ransel, pisau hingga kartu anggota Densus 88.
Menurut Jundri, alasan HS membunuh karena ingin mencuri kendaraan Sony.
"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan, secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," jelasnya.
Penuh Luka Sayat
Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Ahmad Fuady menyebut berdasar hasil penyelidikan sementara ditemukan banyak luka sayatan pada tubuh korban.
"Secara sekilas luka nyata yang di TKP (tempat kejadian perkara) ada sayatan benda tajam di bagian tubuh. Karena banyak sekali sayatan benda-benda tajam," kata Fuady, Senin (23/1/2023).
Sempat Minta Tolong
Ketua RT setempat yang merupakan saksi kejadian itu bernama Riko Marjoni mengatakan, bahwa sebelum pengemudi mobil ditemukan tewas mengenaskan, sempat minta tolong.
Tidak hanya itu, korban juga sempat membunyikan klakson di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok.
"Dari sekuriti kami, dia (korban) teriak minta tolong mulai dari TK sana (arah Bukit Cengkeh 2) sudah bunyikan klakson," katanya, kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Berita Terkait
-
Bripka Madih 'Berdamai' dengan TG, Kasus 'Polisi Peras Polisi' Tidak Dapat Dibuktikan
-
Konfrontir Bripka Madih vs Penyidik TG, Polda Metro Jaya: Dugaan Pemerasan Tak Dapat Dibuktikan
-
Polda Metro Jaya Minta Maaf, Ini Kesalahan Prosedur Polisi Soal Status Tersangka Hasya
-
Permintaan Maaf Polda Metro Akui Keliru Tetapkan Mahasiswa UI Tersangka, Ibunda Hasya Minta Kasus Tetap Lanjut
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
DPR Sebut MBG Harus Berjalan Beriringan dengan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesejahteran Guru
-
Fakta Baru Kasus AKBP Didik: Jejak Uang Rp1,8 M dari Bandar Narkoba hingga Permintaan Alphard
-
Anggota Brimob di Marla Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas, DPR: Ini Sungguh Keji dan Biadab!
-
Ramadan 2026 Penuh Berkah, Ribuan Takjil Gratis dan Bansos Disalurkan Setiap Hari
-
Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat