Suara.com - Sebagian orang mungkin penasaran, apakah masyarakat umum bisa memelihara hewan yang dilindungi? Jika diperbolehkan, kira-kira seperti apa aturan memelihara hewan dilindungi?
Terdapat dasar aturan yang perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa setiap spesimen tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dan tidak diketahui asal usulnya (secara administrasi) disebut F0/W (wild). Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasan mengenai syarat dan aturan memelihara hewan dilindungi yang telah dirangkum di bawah ini.
Bagaimana Aturan Memelihara Hewan Dilindungi?
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, masyarakat umum memang bisa membantu pemerintah dalam menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Akan tetapi, tentu saja mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Nah, berikut ini adalah syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:
- Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan haruslah didapatkan dari penangkaran, bukan berasal dari alam.
- Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran adalah kategori F2.
Kategori ini adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran saja yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
- Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanyalah hewan dengan kategori Appendix 2, sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walaupun sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
- Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya, tidak boleh diambil dan dijual jika keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, jika sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya adalah elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.
- Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam, meskipun sudah ditangkarkan tapi hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya adalah Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.
Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, maka masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya. Berikut ini adalah cara membuat surat izin memelihara hewan langka:
- Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan kepada BKSDA
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan, ditambah akta notaris untuk badan usaha.
- Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, di mana surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
- Bukti tertulis mengenai asal usul indukan, di mana bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara haruslah berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara ataupun ditangkarkan secara sah pula.
Seperti itulah aturan memelihara hewan dilindungi yang perlu dipahami masyarakat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Kontroversi Taplak Meja Kulit Harimau Bamsoet, Pencinta Satwa Minta Kementerian LHK Turun Tangan
Berita Terkait
-
Kontroversi Taplak Meja Kulit Harimau Bamsoet, Pencinta Satwa Minta Kementerian LHK Turun Tangan
-
Santai Dituding Punya Opsetan Kulit Harimau di Meja Makan, Bamsoet: Itu Tiruan
-
Desa-desa di Seunagan Aceh Jadi Lintasan Kawanan Gajah Liar
-
Video Langka! Macan Tutul Kerap Nangkring Pada Pohon di Kawasan Air Terjun Banyuwangi
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
5 Fakta dan Pihak-pihak yang Terlibat Perang Sudan
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan