Suara.com - Sebagian orang mungkin penasaran, apakah masyarakat umum bisa memelihara hewan yang dilindungi? Jika diperbolehkan, kira-kira seperti apa aturan memelihara hewan dilindungi?
Terdapat dasar aturan yang perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa setiap spesimen tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dan tidak diketahui asal usulnya (secara administrasi) disebut F0/W (wild). Untuk lebih jelasnya, mari simak ulasan mengenai syarat dan aturan memelihara hewan dilindungi yang telah dirangkum di bawah ini.
Bagaimana Aturan Memelihara Hewan Dilindungi?
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, masyarakat umum memang bisa membantu pemerintah dalam menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Akan tetapi, tentu saja mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Nah, berikut ini adalah syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:
- Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan haruslah didapatkan dari penangkaran, bukan berasal dari alam.
- Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran adalah kategori F2.
Kategori ini adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran saja yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
- Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanyalah hewan dengan kategori Appendix 2, sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walaupun sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
- Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya, tidak boleh diambil dan dijual jika keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, jika sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya adalah elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.
- Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam, meskipun sudah ditangkarkan tapi hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya adalah Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.
Setelah mengetahui syarat-syarat di atas, maka masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya. Berikut ini adalah cara membuat surat izin memelihara hewan langka:
- Proposal izin menangkaran atau memelihara hewan yang diajukan kepada BKSDA
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan, ditambah akta notaris untuk badan usaha.
- Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, di mana surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
- Bukti tertulis mengenai asal usul indukan, di mana bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara haruslah berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara ataupun ditangkarkan secara sah pula.
Seperti itulah aturan memelihara hewan dilindungi yang perlu dipahami masyarakat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Kontroversi Taplak Meja Kulit Harimau Bamsoet, Pencinta Satwa Minta Kementerian LHK Turun Tangan
Berita Terkait
-
Kontroversi Taplak Meja Kulit Harimau Bamsoet, Pencinta Satwa Minta Kementerian LHK Turun Tangan
-
Santai Dituding Punya Opsetan Kulit Harimau di Meja Makan, Bamsoet: Itu Tiruan
-
Desa-desa di Seunagan Aceh Jadi Lintasan Kawanan Gajah Liar
-
Video Langka! Macan Tutul Kerap Nangkring Pada Pohon di Kawasan Air Terjun Banyuwangi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program
-
Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN
-
Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah
-
Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar
-
Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini
-
Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?