Suara.com - Mantan petinggi KPK Bambang Widjojanto (BW) merespon diadukannya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.
BW menyebut pelaporan diduga adanya perbedaan pendapat internal soal penangan dugaan korupsi Formula E. Ia berpendapat yang seharusnya dilaporkan ke Dewas KPK bukan Karyoto dan Endar, melainkan tiga pimpinan KPK yang diduga memaksakan kasus Formula E tetap diusut.
"Ada informasi yang sontak menyergap labirin, tiba-tiba ada laporan ke Dewas KPK atas Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK. Sulit untuk disangkal, laporan itu dipastikan ada kaitannya dengan 'silang-selisih' internal KPK paska pimpinan KPK dan rombongan yang mendadak 'memaksakan' ekspose di BPK atas kasus Formula E," kata BW lewat keterangannya Jumat (27/1/2023).
Eks TGUPP Anies Baswedan ini sebelumnya pernah menyebut ada tiga pimpinan KPK yang mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga untuk memaksakan ekspos kasus Formula E.
"Ada indikasi kebohongan yang secara sengaja ditebar dan disebarkan bahwa kehadiran tiga pimpinan KPK atas undangan BPK, tetapi informasi lain menyatakan, pimpinan KPK sengaja datang ke BPK paska dilakukan ekspose kasus Formula E di internal KPK," sebutnya.
"Mereka ingin meyakinkan, untuk tidak menyebutnya sebagai memaksa, agar BPK mengeluarkan audit atau penghitungan kerugian negera, dengan membawa lengkap internal KPK, mulai dari Deputi, Direktur hingga Satgas Penyelidikan," sambungnya.
BW menyebut saat melakukan ekspose di BPK, terjadi selisih pendapat yang berujung ketegangan di internal petinggi KPK.
"Diduga disertai dengan saling berbantahan dengan Pimpinan KPK, di Forum Pertemuam BPK, dimana Satgas Penyelidikan bersikeras atas 7 kali hasil ekspose yang menyimpulkan belum adanya cukup bukti untuk menaikkan kasus Formula E ketahap penyidikan," ujarnya.
Atas hal tersebut BW berpendapat yang seharusnya dilaporkan ke Dewas KPK bukan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Deputi Penyelidikan KPK Endar Priantoro, melainkan tiga pimpinan KPK yang diduga memaksakan pengusutan kasus Formula E.
Baca Juga: Sepak Terjang Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah
"Karena telah dengan senagaja melawan asas-asas yang disebutkan dalam Pasal 5 UU KPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yaitu asas yang berkaitan dengan kepastian hukum, akuntabilitas dann kepentingan umum," kata dia.
"Bukankah hasil penyelidikan menegaskan belum cukup adanya cukup bukti lalu kenapa berupaya untuk memaksakan untuk ditingkatkan ketahap penyidikan?" kata BW mempertanyakan.
Karyoto Dilaporkan oleh LSM
Sebelumnya Karyoto mengatakan kepada wartawan bahwa pihak yang melaporkannya adalah lembaga swadaya masayarakat (LSM).
"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM," kata dia pada Rabu (25/1) malam kemarin.
Dia enggan menjelaskan secara jelas atas dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan terhadapnya. Namun dipastikannya dia siap menjalani proses yang akan dilajalan Dewas KPK nantinya.
Berita Terkait
-
Waduh! BCA Blokir Rekening Pedagang Burung Ternyata Salah Orang, Begini Penjelasan KPK
-
Bank Salah Blokir Rekening Tukang Burung di Madura, Dalih KPK: Nama dan Tanggal Lahir Ilham Mirip Tersangka Korupsi
-
CEK FAKTA: Partai Demokrat Panik! SBY-AHY Tak Terima Lukas Enembe Ditangkap KPK, Benarkah?
-
Disebut Permalukan Diri Sendiri usai Gagal Tangkap Buron Kasus e-KTP, MAKI: Omongan KPK Seperti Anak Kecil
-
Sepak Terjang Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik