Suara.com - Pendirian Komando Daerah Militer (Kodam) akan segera dibentuk oleh TNI AD. Wacana ini berupa penambahan dari yang kini 15 menjadi ada di setiap provinsi di Indonesia.
Rencana ini telah disinggung sebelumnya oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto hanya menyampaikan pembentukan kodam itu atas arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut tugas dan fungsi Kodam.
Kodam merupakan komando terdepan dalam upaya pembinaan dan operasional kesatuan TNI AD. Kodam memiliki seorang pemimpin yakni Panglima Kodam (Pangdam berpangkat Mayor Jenderal.
Tugas dan fungsi Kodam adalah menyelenggarakan pendidikan pengembangan tamtama dan Bintara dan dilaksanakan oleh Resimen Induk Daerah Militer. Selain itu, Kodam juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama
a. Menyelenggarakan pertempuran di darat sebagai bagian dari Komando Operasi Gabungan maupun dalam bentuk Operasi Darat secara mandiri untuk Pertahanan Negara.
b. Penyiapan Kekuatan TNI AD yang memiliki kemampuan intelijen, tempur, pembinaan teritorial dan penataan gelar kekuatan untuk kemantapan dan kesiapan operasional penyelenggaraan pertahanan negara di darat.
c. Pengembangan kekuatan dan kemampuan serta pengendalian satuan TNI AD yang profesional untuk menyelenggarakan pertahanan negara di darat.
d. Pembinaan teritorial berupa penyelenggaraan perencanaan, pengarahan, pengembangan, dan pengendalian potensi wilayah pertahanan dengan seluruh aspeknya menjadi kekuatan sebagai Ruang, Alat, Kondisi Juang, dan Kemanunggalan TNI yang tangguh untuk pertahanan negara di darat.
Fungsi Organik Militer
a. Intelijen, menyelenggarakan pembinaan kegiatan fungsi intelijen meliputi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan secara terbatas dalam rangka pertahanan negara di darat.
b. Operasi, pembinaan operasi TNI AD untuk pertahanan negara di darat dan melaksanakan tugas lainnya.
c. Personel, pembinaan tenaga manusia melalui pendidikan, penyediaan, perawatan, penggunaan dan pemisahan.
d. Logistik, pembinaan logistik untuk mendukung pelaksanaan tugas yang meliputi pembinaan dan penggunaan kekuatan.
e. Teritorial, pembinaan teknis teritorial melalui penyiapan kemampuan agar mampu melaksanakan binter untuk mencapai tugas pokok TNI AD.
f. Perencanaan, merumuskan dan menentukan kebijakan, perencanaan dan anggaran serta program untuk memelihara dan mengembangkan kemampuan TNI AD.
g. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja dan perbendaharaan untuk optimalisasi pencapaian tujuan dan sasaran secara efektif, efisien, ekonomis, dan tidak menyimpang dari ketertiban administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Soal Rencana Penambahan Kodam: Itu Rencana Garis Keras Kita
Fungsi Organik Pembinaan
a. Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan pertama, pembentukan dan spesialisasi setingkat Bintara dan Tamtama untuk pembinaan personel TNI AD yang profesional.
b. Latihan perorangan dan satuan TNI AD dan pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara yang diatur oleh undang-undang.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Prabowo Subianto Soal Rencana Penambahan Kodam: Itu Rencana Garis Keras Kita
-
Pilot Bule Susi Air Belum Ditemukan, TNI AD Kirim Pasukan Tambahan Selamatkan Penyanderaan TPNPB-OPM
-
5 Fakta di Balik Rencana Jokowi Mau Kirim Jenderal TNI Temui Junta Myanmar, Ada Apa?
-
Pria Ngaku Paspampres Aniaya Warga Sumut yang Mau Temui Jokowi, Begini Respons Kodam I/BB
-
Harapan Peningkatan Kekuatan Kavaleri TNI-AD di Hari Kavaleri Nasional
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri