Suara.com - Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023) sore kemarin. Sebelumnya istri Ferdy Sambo ini dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Wahyu Imam Santoso mengungkap perbuatan Putri telah mencoreng nama istri Bhayangkari. Selain itu Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, justru merasa jadi korban hingga tak mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Simak drama Putri Candrawathi dari awal muncul sampai divonis 20 tahun penjara berikut ini.
Muncul Pertama Kali Sambil Nangis
Putri Candrawathi muncul pertama kali ke publik setelah gagal menjenguk Ferdy Sambo di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat pada Minggu (7/8/2022) lalu.
Ketika itu Putri menangis ketika memberikan keterangan pada awak media karena tak bisa menjenguk Sambo. Kemunculan Putri sempat ramai dibahas karena sosoknya yang dianggap tidak sesuai dengan yang selama ini dikenal lewat foto.
Ngaku Sebagai Korban
Di awal kasus, Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang disebutnya dilakukan oleh Yosua. Ia melaporkan mendiang dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Walau sempat minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14 Juli 2022, permohonan Putri ditolak karena LPSK merasa ada kejanggalan. Bahkan timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri ke Yosua itu.
Jadi Tersangka
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Respons Keluarga Ferdy Sambo di Persidangan Dijulidin Netizen
Usai beberapa kali diperiksa, Putri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022). Penetapan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan dua alat bukti. Putri yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ikut Rekonstruksi
Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka turut hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Yosua di kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022) lalu. Ketika itu Putri jadi satu-satunya tersangka yang tidak memakai baju tahanan.
Akhirnya Ditahan
Walau jadi tersangka, Putri sempat tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Putri disebut masih punya anak berusia 1,5 tahun dengan kondisi tidak stabil. Hal ini sempat memicu amarah publik hingga Putri dibanding-bandingkan dengan ibu-ibu yang dipenjara bersama anaknya.
Setelah drama panjang, Putri resmi ditahan pada Jumat (30/9/2022). Ia sedih dan menangis merespon nasibnya harus ditahan. "Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," katanya.
Berita Terkait
-
Divonis Hukuman Mati, Respons Keluarga Ferdy Sambo di Persidangan Dijulidin Netizen
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Pembunuhan Brigadir J
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Trisha Sambo Unggah Kompilasi Potret Ayahnya: Proud To Be Your Daughter
-
Warganet Ketar-ketir Ferdy Sambo Lolos Hukum Berkat KUHP Baru, Bisa Batal Dihukum Mati?
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Vonis Masih Bisa Berubah?
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang