Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan.
Sejak persidangan kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada Oktober 2022 lalu, Kuat Maruf kerap menjadi perhatian publik. Perangainya di hadapan majelis hakim terkadang mengundang tawa dan membuat geleng-geleng.
Umbar lovesign saranghaeyo
Pada sidang yang digelar pada Senin (5/12/2022), Kuat Maruf menunjukkan tingkahnya yang unik di dalam ruangan sidang.
Terlihat percaya diri memasuki ruangan sidang, satu-satunya warga sipil yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J ini melemparkan senyuman kepada para pengunjung sidang.
Tak hanya itu, Kuat juga sempat-sempatnya memberikan lovesign saranghaeyo kepada para pengunjung dan awak media.
Saranghaeyo atau lovesign adalah tanda atau bentuk hati menggunakan jari yang seringkali dilakukan oleh aktor drama Korea.
Aksi Kuat Maruf itu lantas diabadikan oleh sejumlah awak media hingga viral dan menjadi perbincangan oleh warganet.
Merasa lebih hebat dari mesin lie detector
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (5/12/2022) terjadi perdebatan antara Kuat Maruf dengan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer mengenai hasil pemeriksaan mesin pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Sebelumnya Kuat Maruf telah menjalani tes tersebut dan hasilnya ia dinyatakan berbohong. Namun dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bharada E menguji kembali keterangan Kuat di hadapan majelis hakim.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E bertanya apakan Kuat melihat Ferdy Sambo menembak atau tidak.
"Jadi saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?" tanya Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak melihat," jawab Kuat.
Berita Terkait
-
Divonis Hukuman Mati, Momen Ferdy Sambo Bermain Bersama Trisha Eunglica Saat Kecil Membuat Warganet Haru
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi
-
Kata Pengacara soal Vonis Mati Ferdy Sambo dan Penjara 20 Tahun untuk Putri Candrawathi
-
Drama Putri Candrawathi: Ngaku Korban, Sering Nangis saat Sidang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Celotehan Bunda Corla Soal Wajah Putri Candrawati Bikin Netizen Ngakak
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka