Suara.com - Fenomena joki untuk meraih gelar guru besar mencuat di publik dalam beberapa waktu terakhir.
Praktik tersebut diduga terjadi di sejumlah perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Tidak jarang praktik perjokian itu melibatkan orang dalam perguruan tinggi.
Hal itu terungkap dalam laporan investigasi salah satu media nasional beberapa waktu lalu, dimana dalam laporan itu disebutkan perjokian tersebut dilakukan dengan sangat terencana.
Bahkan ada perguruan tinggi yang sampai membentuk tim khusus untuk menyiapkan artikel karya ilmiah untuk diterbitkan di sejumlah jurnal Internasional.
Hal yang lebih parah, tim khusus tersebut diisi oleh sejumlah dosen senior yang ingin menjadi guru besar sebagai penulis karya ilmiah, meski tidak berkontribusi secara aktif.
Selain itu, bagi siapapun yang ingin menggunakan jasa perjokian guru besar tersebut, siap-siap merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah.
Perjokian marak, KASN buka suara
Maraknya fenomena perjokian karya ilmiah untuk meraih gelar guru besar, membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ikut angkat suara.
Ketua KASN Agung Pramusinto menyatakan akan menindak tegas jika ditemukan adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat perjokian akademik.
"Tidak ada ruang bagi tenaga pengajar, apalagi dosen berstatus PNS, dalam perjokian karya ilmiah. Jika terbukti, jelas melanggar prinsip kode etik ASN. Kami akan tindak," kata Agus kepada awak media.
Menurut Agus, tak hanya melanggar kode etik pengajar di sejumlah perguruan tinggi, perjokian akademik juga tergolong sebagai Tindakan yang melanggar nilai dasar,kode etik dan kode perilaku ASN.
Agus juga mengaku kalau KASN mendapatkan informasi kalau sejumlah dosen senior di sejumlah kampus diduga ikut menjadi bagian dari praktik perjokian.
“Praktik tersebut juga diduga melibatkan beberapa pejabat struktural di kampus negeri,” sambungnya.
Temuan praktik perjokian
Praktik perjokian di perguruan tinggi melibatkan calon guru besar diduga terjadi di sejumlah perguruan tinggi.
Berita Terkait
-
Tiga Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana Ditetapkan Tersangka : Dugaan Korupsi Jadi Alasan Kejati Bali Lakukan Hal Ini
-
Kemendikbudristek Serahkan ke Unud, Bantuan Hukum bagi Tiga Pejabat yang Jadi Tersangka Korupsi SPI
-
Wisudawan Nangis Menyendiri gegara Tak Ada Keluarga yang Mendampingi
-
Ini 6 Alasan Orang Tua Ingin Anaknya Jadi Dokter
-
Komisi X Apresiasi Kemendikbudristek yang Berhasil Capai Target Realisasi Anggaran
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS