Suara.com - Terdakwa Ricky Rizal dinyatakan terbukti terlibat dalam upaya perencanaan pembunuhan Brigadir J dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim memvonis Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu lantas membeberkan hal-hal yang memberatkan putusan vonis tersebut. Hal-hal yang memberatkan yakni Ricky Rizal kerap berbelit-belit dan tidak berterus terang.
Itu ia lakukan sampai pemeriksaan perkara selesai termasuk dalam memberikan keterangannya di persidangan.
"Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ujarnya.
Hakim Wahyu juga menyebut perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan ialah Ricky Rizal memiliki tanggungan keluarga. Diketahui, Ricky Rizal memiliki 1 istri dan tiga anak kecil.
Kemudian hal meringankan lainnya ialah pihak majelis hakim berharap Ricky Rizal bisa memperbaiki dirinya usai terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
"Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilaku di kemudian hari," terangnya.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat, Mahfud MD : Tidak Ada yang Bisa Dikurangi
Vonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara. JPU meyakini mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam kasus ini majelis hakim telah lebih dulu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Hotman Paris Soroti RUU KUHP, Gak Bisa Langsung Dihukum Mati!
-
Divonis 15 Tahun Penjara, 4 Polah Kuat Maruf Sepanjang Sidang
-
Menantu Amien Rais Pamer Partai Ummat Siap Jadi Bus Antarkan Anies ke Istana Jadi Presiden
-
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
-
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat, Mahfud MD : Tidak Ada yang Bisa Dikurangi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa