Suara.com - Terdakwa Ricky Rizal dinyatakan terbukti terlibat dalam upaya perencanaan pembunuhan Brigadir J dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim memvonis Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu lantas membeberkan hal-hal yang memberatkan putusan vonis tersebut. Hal-hal yang memberatkan yakni Ricky Rizal kerap berbelit-belit dan tidak berterus terang.
Itu ia lakukan sampai pemeriksaan perkara selesai termasuk dalam memberikan keterangannya di persidangan.
"Sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ujarnya.
Hakim Wahyu juga menyebut perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan ialah Ricky Rizal memiliki tanggungan keluarga. Diketahui, Ricky Rizal memiliki 1 istri dan tiga anak kecil.
Kemudian hal meringankan lainnya ialah pihak majelis hakim berharap Ricky Rizal bisa memperbaiki dirinya usai terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
"Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilaku di kemudian hari," terangnya.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat, Mahfud MD : Tidak Ada yang Bisa Dikurangi
Vonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara. JPU meyakini mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam kasus ini majelis hakim telah lebih dulu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Hotman Paris Soroti RUU KUHP, Gak Bisa Langsung Dihukum Mati!
-
Divonis 15 Tahun Penjara, 4 Polah Kuat Maruf Sepanjang Sidang
-
Menantu Amien Rais Pamer Partai Ummat Siap Jadi Bus Antarkan Anies ke Istana Jadi Presiden
-
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
-
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat, Mahfud MD : Tidak Ada yang Bisa Dikurangi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka