Suara.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara resmi melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI Jakarta. Ada banyak tugas dan PR yang harus dikerjakan oleh Joko mengganti Marullah Matali.
Joko memiliki track record jabatan yang tidak perlu diragukan lagi. Ia pernah dipercaya mengemban tugas menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Bali.
Sebelum ditetapkan sebagai Sekda, Joko sudah melewati beberapa tahapan seleksi pejabat tinggi madya DKI secara terbuka oleh Presiden Jokowi. Berbeda dengan Sekda DKI sebelumnya, Joko adalah satu satunya Sekda yang terpilih walau belum pernah secara struktural menjabat di lembaga naungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Joko diketahui hanya pernah mengabdi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI, namun belum pernah berkecimpung di dunia pemerintahan madya DKI.
Kini, Joko Agus pun mengungkap bahwa tugasnya membantu pekerjaan Pj Gubernur dalam menjalankan program pemerintah DKI Jakarta. "Tugas saya membantu Pak Gubernur, itu aja. Dari program beliau kita support," ungkap Joko.
Secara struktural, ada beberapa tugas dan fungsional yang diemban oleh seorang sekretaris daerah. Fungsional Sekda DKI pun diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 150 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa organisasi Sekretariat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Organisasi Sekretariat Daerah juga dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Sebagai PNS (pegawai negeri sipil) dengan tingkat tertinggi di provinsi, Sekda sendiri wajib menjalankan program pemerintahan dalam kata lain membantu pekerjaan Pj Gubernur dalam mencapai visi misi provinsi.
Di dalam Peraturan Gubernur tersebut, dijelaskan bahwa Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan fungsional sebagai berikut:
1. Mengoordinasikan dan menyusun kebijakan Pemerintah Daerah
2 . Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah
3 . Mencanangkan dan mengundangkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
4. Mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah
5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur
6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah
Secara tidak langsung, fungsi Sekda DKI ini mirip dengan fungsi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, karena saat ini pemerintah DKI Jakarta dipegang oleh Pj Gubernur, maka pelaksana tugas dan fungsional Wakil Gubernur secara tersirat dilaksanakan oleh Sekda.
Kini, warga DKI Jakarta pun menunggu terobosan 100 hari pertama kerja Sekda DKI yang juga pernah dilakukan sebelum sebelumnya. Joko Agus pun diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan ibukota.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Sekda DKI Joko Agus Dicap 'Orang Luar', Heru Budi Pasang Badan: KTP-nya Jakarta
-
Rekam Jejak Joko Agus Setyono, Sekda DKI 'Tak Biasa' Pilihan Jokowi
-
Heru Budi Lantik Joko Agus Setyono Sebagai Sekda DKI Pengganti Marullah Matali
-
Joko Agus Setyono Dilantik Jadi Sekda DKI Hari Ini, Karangan Bunga Ucapan Selamat Berjejer di Balai Kota
-
Sepak Terjang Joko Agus Setyono, Kepala BPK Bali Dipilih Presiden Jokowi Jadi Sekda DKI
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus