Suara.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara resmi melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI Jakarta. Ada banyak tugas dan PR yang harus dikerjakan oleh Joko mengganti Marullah Matali.
Joko memiliki track record jabatan yang tidak perlu diragukan lagi. Ia pernah dipercaya mengemban tugas menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Bali.
Sebelum ditetapkan sebagai Sekda, Joko sudah melewati beberapa tahapan seleksi pejabat tinggi madya DKI secara terbuka oleh Presiden Jokowi. Berbeda dengan Sekda DKI sebelumnya, Joko adalah satu satunya Sekda yang terpilih walau belum pernah secara struktural menjabat di lembaga naungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Joko diketahui hanya pernah mengabdi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI, namun belum pernah berkecimpung di dunia pemerintahan madya DKI.
Kini, Joko Agus pun mengungkap bahwa tugasnya membantu pekerjaan Pj Gubernur dalam menjalankan program pemerintah DKI Jakarta. "Tugas saya membantu Pak Gubernur, itu aja. Dari program beliau kita support," ungkap Joko.
Secara struktural, ada beberapa tugas dan fungsional yang diemban oleh seorang sekretaris daerah. Fungsional Sekda DKI pun diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 150 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa organisasi Sekretariat Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Organisasi Sekretariat Daerah juga dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Sebagai PNS (pegawai negeri sipil) dengan tingkat tertinggi di provinsi, Sekda sendiri wajib menjalankan program pemerintahan dalam kata lain membantu pekerjaan Pj Gubernur dalam mencapai visi misi provinsi.
Di dalam Peraturan Gubernur tersebut, dijelaskan bahwa Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan fungsional sebagai berikut:
1. Mengoordinasikan dan menyusun kebijakan Pemerintah Daerah
2 . Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah
3 . Mencanangkan dan mengundangkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur
4. Mengoordinasikan pengelolaan keuangan daerah
5. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Gubernur
6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah
Secara tidak langsung, fungsi Sekda DKI ini mirip dengan fungsi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, karena saat ini pemerintah DKI Jakarta dipegang oleh Pj Gubernur, maka pelaksana tugas dan fungsional Wakil Gubernur secara tersirat dilaksanakan oleh Sekda.
Kini, warga DKI Jakarta pun menunggu terobosan 100 hari pertama kerja Sekda DKI yang juga pernah dilakukan sebelum sebelumnya. Joko Agus pun diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan ibukota.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Sekda DKI Joko Agus Dicap 'Orang Luar', Heru Budi Pasang Badan: KTP-nya Jakarta
-
Rekam Jejak Joko Agus Setyono, Sekda DKI 'Tak Biasa' Pilihan Jokowi
-
Heru Budi Lantik Joko Agus Setyono Sebagai Sekda DKI Pengganti Marullah Matali
-
Joko Agus Setyono Dilantik Jadi Sekda DKI Hari Ini, Karangan Bunga Ucapan Selamat Berjejer di Balai Kota
-
Sepak Terjang Joko Agus Setyono, Kepala BPK Bali Dipilih Presiden Jokowi Jadi Sekda DKI
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi