Suara.com - Vonis hukuman 1,5 tahun penjara dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut diperoleh dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
Putusan tersebut diberikan hakim melalui pertimbangan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku. Namun, perjuangannya dalam menyandang status itu bisa dibilang tidak mudah. Selama persidangan, ia seringkali diragukan bahkan oleh jaksa hingga kekinian dianggap mencetak sejarah baru.
Sempat Diragukan Jaksa
Jaksa pernah meragukan status justice collaborator yang diterima Richard. Dikatakannya bahwa dalam UU Perlindungan Saksi Korban (PKS) Nomor 31 Tahun 2014, tentang pidana pembunuhan berencana, tidak tercatat jika LPSK dapat menjadikan terdakwa sebagai justice collaborator.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang bisa memiliki status justice collaborator hanya untuk pelaku tindak pidana tertentu. Di antaranya, pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, korupsi, terorisme, kekerasan terhadap anak, hingga yang bersifat mengancam posisi korban atau saksi.
Dipertanyakan Pihak Sambo
Beberapa kali, pihak Ferdy Sambo mempertanyakan status justice collaborator Richard. Disebutkan pula jika ia tidak layak menjadi pelaku yang bekerja sama. Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah, bertanya hal terkait kepada saksi ahli, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Alwi Danil.
Ia menyinggung apakah Richard yang dinilai tidak konsisten pantas menjadi justice collaborator atau tidak. Namun, saksi ahli menolak untuk memberikan jawaban. Sebab menurutnya, kelayakan seorang JC hanya bisa dinilai oleh LPSK.
Lalu, Febri juga pernah bertanya kepada saksi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali. Saksi ini lalu menjawab jika tidak ada potensi serangan dan keputusan LPSK dalam kasus Yosua, maka status JC pun tidak ada.
Disebut Layak oleh LPSK
Keraguan jaksa dibantah Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi yang mengatakan bahwa Richard Eliezer sudah memenuhi seluruh kriteria sebagai justice collaborator. Pihaknya sempat bertemu penyidik yang menyatakan Richard bukan pelaku utama.
Edwin juga membeberkan, alasan Richard bisa menerima status JC karena merujuk pada Pasal 5 Ayat 2. Di mana, meski syarat pidananya tak tercatat dalam undang-undang, namun ia berhak dilindungi lantaran berada di tindak pidana yang membahayakan jiwanya.
Jadi Tonggak Sejarah Baru
Perjalanan cukup panjang itu berakhir dengan putusan hakim yang menerima Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Hal tersebut kemudian dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjadi sejarah baru.
"Kita semua patut bersyukur. Ini artinya (LPSK) membuat sejarah (baru) terutama bagi keberadaan justice collaborator," kata Hasto, Rabu (15/2/2023).
Berita Terkait
-
Beda dengan Nikita Mirzani, Kiky Saputri Puji Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Hormat Setinggi-tingginya untuk Bapak yang Menegakkan Keadilan!
-
Banjir Air Mata, Ibu Brigadir J Berat Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Sangat-sangat Pedih, tapi...
-
Ketua IPW Sebut Vonis Mati Bisa Pancing Ferdy Sambo Kuak Borok Polisi: Dia Sedang Perjuangkan Hidup dan Matinya
-
Ledek hingga Tantang Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Hotman Paris Diskakmat Warganet: Jangan Kompor Bang!
-
Jalan Panjang Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal