Baru-baru ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Sebelumnya diketahui keempatnya juga telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir dari berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pengajuan banding dari Kejaksaan Agung tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum. Oleh karenanya, ia menyebut bahwa JPU masih bisa terus mengawal hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.
Vonis Ferdy Sambo CS Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya diketahui Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dianggap sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf dan juga Ricky Rizal Prabowo masing-masing mendapatkan vonis selama 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo untuk mendapatkan hukum penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama-sama mendapatkan hukuman tuntutan 9 tahun penjara.
Tedakwa Kasus Brigadir J Resmi Ajukan Banding
Keempat terdakwa tersebut telah resmi mengajukan banding atas vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh majelis hakim melalui kuasa masing-masing. Hal tersebut dibenarkan oleh Pranta Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyanto.
Pengajuan banding Ferdy Sambo sendiri telah dilayangkan pada tanggal 15 Februari 2023. Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal untuk mengajukan banding pada tanggal 16 Februari 2023.
Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Adapun satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mendapatkan vonis paling ringan. Bharada E diketahui mendapatkan vonis paling ringan. Dimana ia hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyinggung peran Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.
Mereka menyebut, Bharada E merupakan orang yang membuat kasus pembunuhan berencana Brigadir J terang benderang setelah sebelumnya diselimuti skenario palsu yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung pun menyatakan bahwa ia tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.
Berita Terkait
-
Kini Bak Kena Karma Instan, Napi Pelaku Kebakaran Gedung Kejagung Ungkap 'Mainan Licik' Ferdy Sambo
-
Jejak Ferdy Sambo Di Kasus Kebakaran Kejagung Dibongkar Mantan Napi: Dugaan Rekayasa Hingga Bukti Mencurigakan
-
Tak Terima Dibully Gegara Kritik Orangtua Yosua yang Minta Anaknya Naik Pangkat, Nikita Mirzani Kasih Balasan Menohok
-
Keluarga Brigadir J Minta Rumah Pembantaian Dijadikan Museum, Nikita Mirzani Sebut Tuhan Masih Tutupi Aib Anak Ibu dan Bapak..
-
Harta Senilai Rp 200 Juta Diduga Dicolong Sambo, Segini Gaji Brigadir J
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman