Baru-baru ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Sebelumnya diketahui keempatnya juga telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir dari berbagai sumber, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pengajuan banding dari Kejaksaan Agung tersebut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak hukum. Oleh karenanya, ia menyebut bahwa JPU masih bisa terus mengawal hukum perkara tersebut sampai tingkat akhir.
Vonis Ferdy Sambo CS Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya diketahui Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dianggap sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Sementara Kuat Ma’ruf dan juga Ricky Rizal Prabowo masing-masing mendapatkan vonis selama 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo untuk mendapatkan hukum penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama-sama mendapatkan hukuman tuntutan 9 tahun penjara.
Tedakwa Kasus Brigadir J Resmi Ajukan Banding
Keempat terdakwa tersebut telah resmi mengajukan banding atas vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh majelis hakim melalui kuasa masing-masing. Hal tersebut dibenarkan oleh Pranta Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyanto.
Pengajuan banding Ferdy Sambo sendiri telah dilayangkan pada tanggal 15 Februari 2023. Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal untuk mengajukan banding pada tanggal 16 Februari 2023.
Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Adapun satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mendapatkan vonis paling ringan. Bharada E diketahui mendapatkan vonis paling ringan. Dimana ia hanya mendapatkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyinggung peran Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.
Mereka menyebut, Bharada E merupakan orang yang membuat kasus pembunuhan berencana Brigadir J terang benderang setelah sebelumnya diselimuti skenario palsu yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung pun menyatakan bahwa ia tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kini Bak Kena Karma Instan, Napi Pelaku Kebakaran Gedung Kejagung Ungkap 'Mainan Licik' Ferdy Sambo
-
Jejak Ferdy Sambo Di Kasus Kebakaran Kejagung Dibongkar Mantan Napi: Dugaan Rekayasa Hingga Bukti Mencurigakan
-
Tak Terima Dibully Gegara Kritik Orangtua Yosua yang Minta Anaknya Naik Pangkat, Nikita Mirzani Kasih Balasan Menohok
-
Keluarga Brigadir J Minta Rumah Pembantaian Dijadikan Museum, Nikita Mirzani Sebut Tuhan Masih Tutupi Aib Anak Ibu dan Bapak..
-
Harta Senilai Rp 200 Juta Diduga Dicolong Sambo, Segini Gaji Brigadir J
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir