Berbagai upaya dilakukan warga untuk mendapatkan haknya kembali. Pada 24 September 2020, bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga sepakat melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai PT Bumi Sari. Mereka tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP)
Namun aksi tak seperti yang mereka harapkan, hingga November 2021, 11 warga mendapat surat panggilan dari kepolisian dan sua diantarnya jadi tersangka atas tuduhan menempati lahan secara ilegal.
Kemudian pada Desember 2021, 2 warga mendapat panggilan dari kepolisian dengan tuduhan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP.
Warga telah menyampaikan soal sengketa lahannya secara langsung ke kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto – yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Disebut Walhi Jatim, Kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.
"Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas," sebut Walhi Jatim.
Jauh sebelum itu, warga bersama pendamping hukumnya telah mengadu dan melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia pada Juni 2021, namun hasilnya tidak ada titik terang hingga sekarang.
Berita Terkait
-
6 Kepala Desa Jaminkan Diri Demi Bebasnya Trio Pakel Korban Dugaan Kriminalisasi
-
KontraS Kecam Penangkapan 3 Petani Pakel yang Bersengketa dengan PT Bumi Sari: Praktik Pembungkaman!
-
Petani Pakel vs PT Bumisari, Pengacara Sesalkan Polisi Tangkap 3 Warga Jelang Sidang Praperadilan
-
Polda Jatim Sebut Kades dan 2 Kadus Pakel Banyuwangi Provokasi Warga
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah