Suara.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai Presiden Jokowi sedang berupaya melestarikan budaya era Orde Baru. Pasalnya, Jokowi malah merestui para menterinya memiliki rangkap jabatan.
Teranyar Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali terpilih menjadi ketua dan wakil ketua umum PSSI. Selain itu, masih banyak menteri lainnya yang memiliki rangkap jabatan dan mengantongi restu dari Jokowi.
Padahal, menteri rangkap jabatan melanggar peraturan perundang-undangan.
Ray menanggap Jokowi tidak menunjukkan praktik birokrasi pemerintahan yang baik. Hal ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang kepala negara, apalagi sampai memberikan restu anak buahnya rangkap jabatan.
"Ini semata bukan persoalan kinerja menteri, tapi soal etika jabatan dan kesadaran membangun komposisi pemerintah yang beradab," kata Ray.
Sikap keliru Jokowi ini dipandang Ray merupakan praktik melestarikan budaya Orde Baru. Di era tersebut ada banyak pejabat negara yang memiliki rangkap jabatan.
Ia menyayangkan di era reformasi kekinian Jokowi bukannya memperbaiki budaya justru malah melestarikan budaya yang salah.
"Oleh karenanya, kita minta presiden segera mengoreksi ini," ungkap Ray.
Ray menilai, membiarkan menteri memiliki rangkap jabatan tidak etis dan harus segera diperbaiki. Apapun alasan yang diungkap, tidak menjamin tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi berjalan mulus tanpa konflik kepentingan.
Belakangan Zainudin Amali telah menyatakan mundur dari posisi Menpora dan ingin fokus mengurusi sepak bola Indonesia. Pengunduran diri secara lisan sudah diterima oleh Jokowi.
Berbeda dengan Erick Thohir, tidak ada gelagat ia akan mengambil langkah yang sama seperti Zainudin mundur dari kursi menteri.
Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian, para menteri memang dilarang merangkap jabatan-jabatan tertentu, yakni sebagai:
pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Berita Terkait
-
Ikut Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Turki dan Suriah, Prabowo: Empat Pesawat Terbangkan Bantuan Ini
-
Sepak Terjang Andrinof Chaniago: Eks Menteri yang Diundang Jokowi ke Istana, Masuk Kabinet Lagi?
-
Jokowi Ungkap Alasan Belum Siapkan Pengganti Menpora Zainudin Amali
-
Tiga Calon Kuat Bos BI yang Siap Dipilih Jokowi, Mulai dari Orang Dalam Hingga Sri Mulyani
-
Tinjau Normalisasi Ciliwung, Jokowi: Kira-kira Tinggal 17 Kilometer Lagi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data
-
Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Apa Alasan KPK?
-
Adhi Karya Klaim Masih Dibahas, Pemprov DKI Tetap Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Pekan Depan
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Kapan? Prediksi Jadwal dan Persyaratan
-
Rem Blong di Tanjakan Flyover Ciputat, Truk Tronton Tabrak Truk hingga Melintang
-
BGN Optimistis Target 82,9 Juta Penerima MBG Tercapai 2026, Guru dan Santri Masuk Tambahan
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan