Doni Salmanan menjalani sidang perdana pada 4 Agustus 2022 di Pengadilan Bale Bandung, Jawa Barat. Pada November 2022, dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Divonis 4 tahun penjara
Hakim lalu memvonis Doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara pada 15 Desember 2022. Dia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Doni Salmanan dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Quotex hingga korban mengalami kerugian Rp24 miliar.
Hakim kembalikan aset mewah
Dalam putusan itu, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik pria yang pernah dijuluki "Crazy Rich Bandung" itu. Aset itu tak disita karena didapat Doni sebagai aplikator aplikasi Quotex yang bukan merupakan hasil tindak pidana.
Bahkan Doni Salmanan tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang korban. Hal itu karena hakim menilai Doni Salmanan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga tak diwajibkan mengembalikan uang pada korban.
Sementara itu usai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengatakan pada sidang tuntutan jaksa meminta hakim untuk merampas barang bukti. Namun hal tersebut tak diamini. Jaksa lantas mengajukan banding atas vonis ini ke PT Bandung.
Divonis 8 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Hakim juga memberikan hukuman denda pada Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Baca Juga: Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
Harta dirampas negara
Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Doni Salmanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Bandung pun memutuskan bahwa harta benda Doni akan dirampas untuk negara.
Harta benda yang dimaksud adalah beberapa kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya. Nantinya, perampasan harta benda Doni itu tidak akan dikembalikan ke para korban, melainkan akan dilelang dan diserahkan kepada negara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
-
Zonk! Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Malah Naik Dua Kali Lipat Usai Banding
-
8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan
-
Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Khusus Usai Divonis 4 Tahun, Isinya 10-15 Orang
-
Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Ngaku Kecewa hingga Ajukan Banding
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
-
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal
-
Profil Ribka Tjiptaning: Dokter Penulis 'Anak PKI', Kini Dipolisikan Usai Sebut Soeharto Pembunuh
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah