Doni Salmanan menjalani sidang perdana pada 4 Agustus 2022 di Pengadilan Bale Bandung, Jawa Barat. Pada November 2022, dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Divonis 4 tahun penjara
Hakim lalu memvonis Doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara pada 15 Desember 2022. Dia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Doni Salmanan dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi bohong kepada anggota Quotex hingga korban mengalami kerugian Rp24 miliar.
Hakim kembalikan aset mewah
Dalam putusan itu, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik pria yang pernah dijuluki "Crazy Rich Bandung" itu. Aset itu tak disita karena didapat Doni sebagai aplikator aplikasi Quotex yang bukan merupakan hasil tindak pidana.
Bahkan Doni Salmanan tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang korban. Hal itu karena hakim menilai Doni Salmanan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga tak diwajibkan mengembalikan uang pada korban.
Sementara itu usai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengatakan pada sidang tuntutan jaksa meminta hakim untuk merampas barang bukti. Namun hal tersebut tak diamini. Jaksa lantas mengajukan banding atas vonis ini ke PT Bandung.
Divonis 8 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kemudian memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Hakim juga memberikan hukuman denda pada Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Baca Juga: Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
Harta dirampas negara
Dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Doni Salmanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Bandung pun memutuskan bahwa harta benda Doni akan dirampas untuk negara.
Harta benda yang dimaksud adalah beberapa kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya. Nantinya, perampasan harta benda Doni itu tidak akan dikembalikan ke para korban, melainkan akan dilelang dan diserahkan kepada negara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
-
Zonk! Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Malah Naik Dua Kali Lipat Usai Banding
-
8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan
-
Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Khusus Usai Divonis 4 Tahun, Isinya 10-15 Orang
-
Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Ngaku Kecewa hingga Ajukan Banding
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP