Suara.com - Hukuman Doni Salmanan diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjadi 8 tahun penjara terkait kasus aplikasi Quotex. Vonis banding yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa (21/2/2023) itu lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, di mana Doni Salmanan hanya divonis hukuman 4 tahun penjara.
Ketika Doni Salmanan divonis oleh PN Bale Bandung, jaksa mengajukan banding yang saat itu majelis hakim menerima banding jaksa. Bukan hanya hukuman penjara, Doni Salmanan juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Simak nestapa jejak kasus Doni Salmanan yang berakhir vonis 8 tahun penjara berikut ini.
Dilaporkan polisi
Doni Salmanan dipolisikan terkait kasus penipuan trading platform Quotex pada 3 Februari 2022. Crazy Rich Bandung itu dilaporkan atas dugaan investasi bodong ke Bareskrim Polri.
Kasus naik penyidikan hingga jadi tersangka
Pada Maret 2022, Bareskrim Polri menaikkan kasus Doni Salmanan ke tahap penyidikan dengan dilakukannya gelar perkara. Ketika itu kepolisian memeriksa 10 orang saksi. Tepat pada 8 Maret 2022, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya.
Di hari yang sama, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Aset disita
Aset Doni Salmanan disita Bareskrim untuk barang bukti hasil kejahatan seperti uang tunai, mobil, motor, hingga pakaian berbagai merek. Rincian barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp 3,3 M, 2 Rumah, 18 motor dari berbagai merek, termasuk motor sport.
Baca Juga: Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
Selain itu ada juga 6 mobil dari berbagai merek, termasuk Porsche hingga Lamborghini yang ikut disita. Bareskrim juga menyita akun e-mail dan media sosial milik Doni Salmanan, 27 dokumen, 20 alat elektronik serta 22 jenis pakaian dari berbagai merek, di antaranya Hermes dan Balenciaga.
Sejumlah artis terseret
Sejumlah artis terseret dalam kasus ini karena mendapat saweran, jual beli hingga hadiah dari Doni Salmanan. Sebut saja musisi Alffy Rev yang menerima uang ratusan juta rupiah dari Doni Salamanan untuk mendukung produksi proyek Wonderland Indonesia.
Rizky Billar juga terseret karena menerima amplop kondangan saat menikahi Lesti Kejora berisi uang Rp10 juta dari Doni Salmanan. Ada juga Reza Arap yang sempat menerima saweran Rp 1 miliar dari Doni Salmanan ketika live streaming game.
Berikutnya Arief Muhammad yang mengembalikan uang Rp 4 miliar dari hasil jual beli mobil Porsche miliknya dengan Doni Salmanan. Terakhir ada Atta Halilintar yang menyerahkan sendiri tas Dior pemberian Doni Salmanan ke Bareskrim Polri.
Dituntut 13 tahun penjara
Berita Terkait
-
Tok! Ironi Nasib Doni Salmanan: Harta Benda Dirampas Untuk Negara
-
Zonk! Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Malah Naik Dua Kali Lipat Usai Banding
-
8 Kasus Hukum Terheboh Sepanjang 2022: Ferdy Sambo hingga Tragedi Kanjuruhan
-
Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Khusus Usai Divonis 4 Tahun, Isinya 10-15 Orang
-
Beda Nasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Ngaku Kecewa hingga Ajukan Banding
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP