Suara.com - Kasus penggelapan dana Boeing Community Investment Found (BCIF) yang ditujukan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 masih terus bergulir.
Setelah divonis pada 24 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga terdakwa kasus tersebut, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain, menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
Seperti apa fakta kasus tersebut? Berikut ulasannya.
Telah divonis 3 dan 3,5 tahun penjara
Vonis terhadap pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain telah dilakukan pada 24 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selaan.
Hakim PN Jakarta Selatan memvonis pendiri ACT Ahyudin dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Sedangkan mantan presiden ACT Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara dan Vice President Operational ACT Hariyana Hermain juga divonis 3 tahun penjara.
Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Ketiganya nyatakan tak akan banding
Selang satu bulan setelah divonis, perkara yang menjerat ketiganya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini setelah ketiga terpidana itu tidak satupiun yang melakukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota penasihat hukum Ahyudi, Irfan Junaedi ketika dihubungi awak media pada Selasa (21/2/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Ibnu dan Hariyana, Virza Roy. Sama seperti Ahyudin, kedua kliennya itu juga memutuskan untuk tidak banding atas putusan hakim.
Tiga terdakwa belum dieksekusi
Meski perkaranya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, karena Takada yang menggunakan upaya hukum lanjutan atau banding, ketiga terdakwa belum juga dieksekusi.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Ibnu dan Hariyana, Virza Roy. Menurut dia, sejak putusan dibacakan pada 24 januari 2023 lalu, ketiga terdakwa melum juga dieksekusi atau dipindahkan dari rumah tahanan kelembaga pemasyarakatan.
Kejaksaan bungkam soal eksekusi terdakwa
Berita Terkait
-
Gugatan Cerai Terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Ada Sedih Ada Bahagia
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Ajukan Banding Bharada E Supaya Bisa Bebas Murni, Benarkah?
-
Tak Banding, Segini Harta 3 Petinggi ACT yang Tilap Rp117 Miliar Milik Korban Lion Air
-
Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya
-
CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ngamuk Ancam Bunuh Hakim, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang