Suara.com - Kasus penggelapan dana Boeing Community Investment Found (BCIF) yang ditujukan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 masih terus bergulir.
Setelah divonis pada 24 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga terdakwa kasus tersebut, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain, menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
Seperti apa fakta kasus tersebut? Berikut ulasannya.
Telah divonis 3 dan 3,5 tahun penjara
Vonis terhadap pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain telah dilakukan pada 24 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selaan.
Hakim PN Jakarta Selatan memvonis pendiri ACT Ahyudin dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Sedangkan mantan presiden ACT Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara dan Vice President Operational ACT Hariyana Hermain juga divonis 3 tahun penjara.
Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Ketiganya nyatakan tak akan banding
Selang satu bulan setelah divonis, perkara yang menjerat ketiganya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini setelah ketiga terpidana itu tidak satupiun yang melakukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota penasihat hukum Ahyudi, Irfan Junaedi ketika dihubungi awak media pada Selasa (21/2/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Ibnu dan Hariyana, Virza Roy. Sama seperti Ahyudin, kedua kliennya itu juga memutuskan untuk tidak banding atas putusan hakim.
Tiga terdakwa belum dieksekusi
Meski perkaranya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, karena Takada yang menggunakan upaya hukum lanjutan atau banding, ketiga terdakwa belum juga dieksekusi.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Ibnu dan Hariyana, Virza Roy. Menurut dia, sejak putusan dibacakan pada 24 januari 2023 lalu, ketiga terdakwa melum juga dieksekusi atau dipindahkan dari rumah tahanan kelembaga pemasyarakatan.
Kejaksaan bungkam soal eksekusi terdakwa
Terkait dengan belum dieksekusinya ketiga terdakwa Kasus penggelapan dana Boeing Community Investment Found (BCIF) itu, pihak kejaksaan masih bungkam.
Awak media sudah berusaha mengonfirmasi mengenai hal tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, namun keduanya tidak memberikan respons.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Gugatan Cerai Terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Ada Sedih Ada Bahagia
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Ajukan Banding Bharada E Supaya Bisa Bebas Murni, Benarkah?
-
Tak Banding, Segini Harta 3 Petinggi ACT yang Tilap Rp117 Miliar Milik Korban Lion Air
-
Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya
-
CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ngamuk Ancam Bunuh Hakim, Benarkah?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG