Suara.com - Kasus penggelapan dana Boeing Community Investment Found (BCIF) yang ditujukan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 masih terus bergulir.
Setelah divonis pada 24 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga terdakwa kasus tersebut, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain, menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
Seperti apa fakta kasus tersebut? Berikut ulasannya.
Telah divonis 3 dan 3,5 tahun penjara
Vonis terhadap pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain telah dilakukan pada 24 Januari 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selaan.
Hakim PN Jakarta Selatan memvonis pendiri ACT Ahyudin dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Sedangkan mantan presiden ACT Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara dan Vice President Operational ACT Hariyana Hermain juga divonis 3 tahun penjara.
Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Ketiganya nyatakan tak akan banding
Selang satu bulan setelah divonis, perkara yang menjerat ketiganya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini setelah ketiga terpidana itu tidak satupiun yang melakukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota penasihat hukum Ahyudi, Irfan Junaedi ketika dihubungi awak media pada Selasa (21/2/2023).
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Ibnu dan Hariyana, Virza Roy. Sama seperti Ahyudin, kedua kliennya itu juga memutuskan untuk tidak banding atas putusan hakim.
Tiga terdakwa belum dieksekusi
Meski perkaranya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, karena Takada yang menggunakan upaya hukum lanjutan atau banding, ketiga terdakwa belum juga dieksekusi.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Ibnu dan Hariyana, Virza Roy. Menurut dia, sejak putusan dibacakan pada 24 januari 2023 lalu, ketiga terdakwa melum juga dieksekusi atau dipindahkan dari rumah tahanan kelembaga pemasyarakatan.
Kejaksaan bungkam soal eksekusi terdakwa
Berita Terkait
-
Gugatan Cerai Terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Ada Sedih Ada Bahagia
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Ajukan Banding Bharada E Supaya Bisa Bebas Murni, Benarkah?
-
Tak Banding, Segini Harta 3 Petinggi ACT yang Tilap Rp117 Miliar Milik Korban Lion Air
-
Menuju Eksekusi Pasca Inkrah Richard Eliezer, Intip Fakta-faktanya
-
CEK FAKTA: Pengajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Ngamuk Ancam Bunuh Hakim, Benarkah?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham