Halili mengecam keras terjadinya kasus pembubaran peribadatan di GKKD Bandar Lampung. Pembubaran jemaat saat beribadah di GKKD yang dijamin oleh konstitusi, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
SETARA Institute, kata Halili, juga mengapresiasi pihak kepolisian yang memberikan jaminan keamanan, juga Pemda yang memberikan izin sementara selama dua tahun kepada GKKD Bandar Lampung, sambil mengurus perizinan pendirian rumah ibadah. Langkah akomodatif dan fasilitatif semacam itu perlu direplikasi di berbagai kasus penolakan rumah ibadah di daerah lain, seperti di Kabupaten Bogor, Kota Cilegon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sintang, Kota Depok, dan lainnya.
Dia menambahkan, pihaknya mendesak Pemerintah agar segera menarik perizinan pendirian rumah ibadah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dengan mekanisme yang dipermudah dan disederhanakan di Kementerian Agama.” Sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintahan daerah,” tuturnya.
Tangkap Pelaku Pembubaran Ibadah
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan akasi pembubaran terhadap orang yang sedang melakukan ibadah. Terkait itu, Taufik pun mengecam tindakan warga di Lampung yang membubarkan acara kebaktian jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2) lalu.
Aksi pembubaran ibadah di gereja itu sempat viral di media sosial. Dalam video viral, tampak sekelompok warga yang dipimpin Ketua RT bernama Wawan memaksa masuk sebuah gedung dan membubarkan jemaat yang tengah melakukan ibadah.
Menurut Taufik, aksi itu tidak dapat dibenarkan, sekalipun Ketua RT berdalih pembubaran ibadah atas alasan belum memiliki izin.
Ada beberapa alasan mengapa pembubaran aktivitas ibadah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Pertama, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormati dengan tidak mengganggu dan tidak menghalangi atau bahkan membubarkannya. "Kedua, jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut," tegas Taufik, Selasa (21/2).
Taufik berujar jaminan konstitusi itu diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. "Oleh karena itu adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut," ujar Taufik.
Sementara itu, poin ketiga menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaan hukum. "Sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut," terangnya.
Taufik lantas meminta kepolisian agar menindak pelaku pembubaran yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah. Dengan begitu kejadian seperti ini tidak dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan.
Ia sekaligus meminta agar alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran aktivitas ibadah ataupun mengesampingkan pertanggung jawaban hukumnya.
Menjadi penting juga dilakukan ialah edukasi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemkot bisa melakulan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dan dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.
PGI layangkan kecaman
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Indonesia Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, Prabowo Minta TNI Bersiap
-
Dapat Undangan Khusus, Prabowo Bertolak ke Mesir Hari Ini Hadiri KTT Perdamaian Gaza
-
Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
-
Prabowo Apresiasi Permainan Timnas meski Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
-
DPR Bikin Aplikasi Pantau Reses Anggota, Dasco: Semua Wajib Pakai
-
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Ke-5 Dunia, Warga Diimbau Wajib Masker
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani