Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung.
Sebab aksi tersebut terjadi berselang satu bulan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kepala Daerah seluruh Indonesia untuk menjamin hak beribadah pada Rakornas Kepala Daerah Nasional tanggal 17 Januari 2023.
"KontraS menyesali pembubaran ibadah kepada jemaat GKKD Bandar Lampung. Kejadian tersebut sangatlah miris mengingat pembubaran terjadi hanya berselang satu bulan pasca Presiden Joko Widodo 'memerintahkan' Kepala Daerah se-Indonesia untuk menjamin hak beribadah," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar lewat keterangannya, Rabu (22/2/2023).
KontraS mencatat, kasus pembubaran ibadah di gereja bukan yang pertama kali di Bandar Lampung, sebelumnya pada Juli 2022 hal serupa juga terjadi di Gereja Santo Paulus Bandar Lampung. Sebelumnya juga dialami oleh Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cilegon.
Perbuatan pembubaran dinilai telah melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
"Pada praktiknya serangan terhadap hak beragama juga didukung oleh aturan mengenai izin pendirian rumah ibadah yang proses pengurusannya cukup rumit serta berbelit, pada kasus GKKD Bandar Lampung pihak jemaat GKKD sendiri telah mengurus izin pendirian rumah ibadah sejak tahun 2014 namun baru direspon dan diberikan izin pasca kasus pembubaran ibadah tersebut viral," jelas Rivanlee.
Pemerintah ditegaskan harus menjamin hak beragama warga negara. Pemerintah, menurut KontraS, harus sepenuhnya mendukung pendirian rumah ibadah dengan menyediakan pengurusan yang tidak berbeli-belit.
"Kami menilai bahwa pelanggaran terhadap hak beragama di Indonesia seringkali didukung oleh aturan yang 'mengekang' hak beribadah itu sendiri serta abainya pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945," tegas Rivanlee.
KontraS mendesak, para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari.
Baca Juga: YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!
"Sebab, kejadian serupa tentu akan memunculkan ketakutan di tengah masyarakat dalam penikmatan hak beribadah dan beragama. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan aktivitas toleransi beragama," ujar Rivanlee.
Aksi pembubaran peribadatan jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung terjadi pada Minggu (19/2/2023) lalu. Pembubaran itu diduga dilakukan sejumlah warga, saat para jemaat sedang khusuk beribadah.
Bahkan dilaporkan Ketua RT setempat menaiki pagar untuk menghentikan ibadah para jemaat. Warga berdalih pembubaran dilakukan karena pendirian gereja yang belum terbit perizinannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok