Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung.
Sebab aksi tersebut terjadi berselang satu bulan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kepala Daerah seluruh Indonesia untuk menjamin hak beribadah pada Rakornas Kepala Daerah Nasional tanggal 17 Januari 2023.
"KontraS menyesali pembubaran ibadah kepada jemaat GKKD Bandar Lampung. Kejadian tersebut sangatlah miris mengingat pembubaran terjadi hanya berselang satu bulan pasca Presiden Joko Widodo 'memerintahkan' Kepala Daerah se-Indonesia untuk menjamin hak beribadah," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar lewat keterangannya, Rabu (22/2/2023).
KontraS mencatat, kasus pembubaran ibadah di gereja bukan yang pertama kali di Bandar Lampung, sebelumnya pada Juli 2022 hal serupa juga terjadi di Gereja Santo Paulus Bandar Lampung. Sebelumnya juga dialami oleh Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cilegon.
Perbuatan pembubaran dinilai telah melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
"Pada praktiknya serangan terhadap hak beragama juga didukung oleh aturan mengenai izin pendirian rumah ibadah yang proses pengurusannya cukup rumit serta berbelit, pada kasus GKKD Bandar Lampung pihak jemaat GKKD sendiri telah mengurus izin pendirian rumah ibadah sejak tahun 2014 namun baru direspon dan diberikan izin pasca kasus pembubaran ibadah tersebut viral," jelas Rivanlee.
Pemerintah ditegaskan harus menjamin hak beragama warga negara. Pemerintah, menurut KontraS, harus sepenuhnya mendukung pendirian rumah ibadah dengan menyediakan pengurusan yang tidak berbeli-belit.
"Kami menilai bahwa pelanggaran terhadap hak beragama di Indonesia seringkali didukung oleh aturan yang 'mengekang' hak beribadah itu sendiri serta abainya pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945," tegas Rivanlee.
KontraS mendesak, para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari.
Baca Juga: YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!
"Sebab, kejadian serupa tentu akan memunculkan ketakutan di tengah masyarakat dalam penikmatan hak beribadah dan beragama. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan aktivitas toleransi beragama," ujar Rivanlee.
Aksi pembubaran peribadatan jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung terjadi pada Minggu (19/2/2023) lalu. Pembubaran itu diduga dilakukan sejumlah warga, saat para jemaat sedang khusuk beribadah.
Bahkan dilaporkan Ketua RT setempat menaiki pagar untuk menghentikan ibadah para jemaat. Warga berdalih pembubaran dilakukan karena pendirian gereja yang belum terbit perizinannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret