Suara.com - Sejumlah jemaat dan pendeta tengah khusuk jalani ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung, Minggu, 19 Februari 2023. Tiba-tiba sekelompok orang tak diundang merangsek masuk gereja. Mereka berteriak menyuruh para jemaat bubar.
Bahkan seorang dari mereka mencekek leher pendeta. Aksi tak beradab itu dipimpin Ketua RT 12 Lingkungan 1 Kelurahan Rajabasa Jaya bernama Wawan Kurniawan.
PEMBUBARAN itu terdokumentasikan dalam video warga dan beredar luas di media sosial. Sontak mendulang kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, meski Wawan berdalih pembubaran tersebut didasari oleh tidak adanya izin penggunaan gedung.
Menurut Wawan, aksinya yang viral di media sosial tersebut tidaklah sepenuhnya benar. Sebab pihaknya hanya mencoba mengingatkan agar jemaat GKKD mengikuti kesepakatan yang telah dibuat untuk tidak menggunakan rumah tersebut sebagai tempat peribatan sebelum izinnya keluar. "Saya ke sana ditemani oleh ketua RT lainnya, tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan maka kami mengingatkan agar pihak GKKD mengikuti kesepakatan, jadi bukan melarang atau membubarkan," klaim Wawan baru-baru ini.
***
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung. Sebab aksi tersebut terjadi berselang satu bulan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepala Daerah seluruh Indonesia untuk menjamin hak beribadah pada Rakornas Kepala Daerah Nasional pada 17 Januari 2023.
KontraS mencatat, kasus pembubaran ibadah di gereja bukan yang pertama kali di Bandar Lampung, sebelumnya pada Juli 2022 hal serupa juga terjadi di Gereja Santo Paulus Bandar Lampung. Sebelumnya juga dialami oleh Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cilegon.
Tindakan itu dinilai telah melanggar konstitusi. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan hak beragama merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Pada praktiknya serangan terhadap hak beragama juga didukung oleh aturan mengenai izin pendirian rumah ibadah yang proses pengurusannya cukup rumit serta berbelit. “Pada kasus GKKD Bandar Lampung pihak jemaat GKKD sendiri telah mengurus izin pendirian rumah ibadah sejak tahun 2014, namun baru direspon dan diberikan izin pasca kasus pembubaran ibadah tersebut viral," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar lewat keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Sudah menjadi mandat konstitusi, Pemerintah harus menjamin hak beragama warga negara. Pemerintah menurut KontraS harus sepenuhnya mendukung pendirian rumah ibadah dengan menyediakan pengurusan yang tidak berbeli-belit. "Pelanggaran terhadap hak beragama di Indonesia seringkali didukung oleh aturan yang mengekang hak beribadah itu sendiri, serta abainya pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam menjamin kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945," tegas Rivanlee.
KontraS mendesak, para pelaku yang melakukan pembubaran harus ditindak tegas, sebagai antisipasi untuk tidak terulang kembali di kemudian hari. Sebab, kejadian serupa tentu akan memimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dalam penikmatan hak beribadah dan beragama. “Pemerintah juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan aktivitas toleransi beragama," ujar Rivanlee.
Pembangkangan Arahan Presiden
Tindakan intoleran di Bandar Lampung itu menandai berlanjutnya eskalasi gangguan dan penolakan atas peribadatan dan pendirian rumah ibadah. SETARA Institute mencatat, di awal tahun 2023, terjadi beberapa gangguan, penolakan, pembubaran peribadatan di sejumlah daerah.
Di antaranya, penyesatan dan pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah oleh Forkopimda Sintang, Kalimantan Barat (26/1); Penolakan dan pembubaran ibadah dialami Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Metland Cilengsi, Bogor (5/2). Kemudian, pelarangan beribadah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung (5/2) dan pelarangan pembangunan sarana peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak berdasarkan kesepakatan Bupati dan Forkopimda Sukabumi (2/2).
Padahal, dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, pada 17 Januari 2023, di Kabupaten Bogor, Presiden Jokowi mewanti-wanti peserta Rakornas untuk menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya. Jokowi menegaskan bahwa kebebasan tersebut dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2). “Terjadinya eskalasi di beberapa daerah tersebut merupakan bentuk pembangkangan atas arahan Presiden,” kata Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute dalam keterangan pers, Rabu siang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti